Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SMKN Diduga Pungli Minta Orang Tua Siswa Sumbangan sampai Rp5,5 Juta, Kepsek Kini Dipanggil Disdik

Tindak lanjut mengenai hasil klarifikasi dugaan pungli SMKN 13 Bandung ini jadi kewenangan sepenuhnya Disdik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/smkn13bandung
PUNGLI - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) SMKN 13 Bandung. 

TRIBUNJATIM.COM - Atas laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) SMKN 13 Bandung, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat telah melakukan klarifikasi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi.

Ia mengatakan, komite hingga kepala SMKN 13 Bandung telah dipanggil, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rakyat Marah Gedung DPRD Roboh, Sosok Diduga Anggota Dewan Cengar-cengir Ditanyai Anggaran Rp1,3 T

Menurut Asep Yudi Mulyadi, berita acara mengenai hasil klarifikasi juga telah disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

"Laporan lengkap terkait klarifikasi komite, kepala sekolah, hingga wakil kepala SMKN 13 Bandung sudah disampaikan ke Disdik Jabar," ujar Asep Yudi Mulyadi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (24/5/2025).

Adapun tindak lanjut mengenai hasil klarifikasi dugaan pungli SMKN 13 Bandung ini merupakan kewenangan sepenuhnya Disdik Provinsi Jawa Barat.

Dari mulai didalami lebih lanjut melalui pembentukan tim khusus (timsus), diberi sanksi, atau dihentikan prosesnya setelah klarifikasi di KCD Pendidikan Wilayah VII.

"Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Disdik Jabar," kata Asep.

"Karena tugas kami hanya sampai mengklarifikasi ke pihak sekolah maupun komite, dan itu sudah dilakukan," imbuhnya. 

Pihaknya memastikan, siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan Disdik Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut hasil klarifikasi dugaan pungli. 

Sementara saat diklarifikasi, pihak sekolah melakukan pungutan yang sifatnya sumbangan sukarela, dan sama sekali tidak memaksa orang tua siswa.

Sumbangan ini juga hanya diminta ke orang tua siswa baru yang dinilai mampu dan telah disepakati dalam rapat yang berlangsung pada Desember 2023.

"Di rapat itu, pihak sekolah memaparkan program kerja selama setahun, dan menyampaikan ada kekurangan biaya dari BOS maupun BOPD," kata dia.

"Sehingga diserahkan kepada orang tua siswa, apakah ada yang ingin membantu," lanjut Asep, melansir Tribun Jabar.

Asep menyampaikan, kala itu, sejumlah orang tua siswa berinisiatif untuk memberikan sumbangan yang nominalnya berbeda-beda dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved