Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SMKN Diduga Pungli Minta Orang Tua Siswa Sumbangan sampai Rp5,5 Juta, Kepsek Kini Dipanggil Disdik

Tindak lanjut mengenai hasil klarifikasi dugaan pungli SMKN 13 Bandung ini jadi kewenangan sepenuhnya Disdik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/smkn13bandung
PUNGLI - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) SMKN 13 Bandung. 

Kasus dugaan pungli ini diduga dilakukan Komite SMKN 13 Bandung

"Sudah ditangani oleh KCD Pendidikan Wilayah VII," ujar Edy Purwanto, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (21/5/2025).

Edy mengatakan, hingga kini, KCD Pendidikan Wilayah VII juga masih menangani secara lebih lanjut dan mengklarifikasi terkait dugaan pungli oleh Komite SMKN 13 Bandung.

Pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lanjutan, karena KCD Pendidikan Wilayah VII masih melakukan pemeriksaan intensif.

Baca juga: Petugas Haji Batal Berangkat usai Tolak Lunasi BIPIH Rp94 Juta, Minta Dibayarkan Pemkab: Saya Kecewa

Kasus serupa, dua orang tua murid dari salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon melaporkan dugaan praktik pemotongan dana PIP atau Program Indonesia Pintar.

Mereka melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (19/5/2025).

Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka, M Taufik.

"Ya, tadi saya telah mendampingi dua orang tua murid untuk melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon," ujar M Taufik saat diwawancarai media selepas melapor pada Senin (19/5/2025). 

Ia menjelaskan, kedua orang tua murid ini berasal dari SMP Negeri yang berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Dalam keterangannya, disebutkan ada indikasi pemotongan dana PIP yang diterima murid setelah diminta menandatangani surat pernyataan.

Mereka melakukan pengaduan masyarakat (dumas) karena anak-anak mereka menerima dana PIP sebesar Rp750 ribu.

Namun, dipotong Rp150 ribu setelah diminta menandatangani surat.

"Surat itu menyatakan jika ditandatangani, siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya," ungkap M Taufik.

"Tapi kenyataannya, pada pencairan berikutnya mereka justru tidak lagi menerima dana," ucapnya. 

Menurutnya, ketika para orang tua menanyakan ke pihak sekolah, mereka diberi penjelasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved