Berita Viral
Sosok Direktur Tilap Uang Pembangunan Masjid Agung, Nasib Vendor Tak Dibayar, Kerugian Rp5,6 M
Pelaku ketahuan menilap uang pembangunan masjid agung setelah vendor protes belum menerima bayaran.
Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.
Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.
Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
Baca juga: 2 Keterlibatan Sandra Dewi di Korupsi Timah Harvey Moeis, Termasuk Kirim 10 M ke Istri Bos Smelter
Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.
Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.
Kerugian negara ditafsir nilainya menyentuh angka Rp 5 miliar. Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar berlangsung.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
korupsi
PT MAM Energindo
Direktur Operasional Lapangan
menilap uang pembangunan masjid agung
Karanganyar
Jawa Tengah
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.