Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Direktur Tilap Uang Pembangunan Masjid Agung, Nasib Vendor Tak Dibayar, Kerugian Rp5,6 M

Pelaku ketahuan menilap uang pembangunan masjid agung setelah vendor protes belum menerima bayaran.

Editor: Olga Mardianita
TribunJateng.com/Agus Iswadi
KASUS KORUPSI - Potret Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo, A, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Sejumlah vendor mengaku belum dibayar, kasus pun terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi terjadi Karanganya, Jawa Tengah, Jumat (23/4/2025). Kali ini melibatkan direktur perusahaan.

Dia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyat karena telah menilap uang pembangunan masjid agung.

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Kelakuan tersangka terendus setelah sejumlah vendor protes belum mendapat bayaran.

Hal ini terjadi pada Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo, A.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: JPU Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Bui Pada 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas, Eks Kadinkes Batu Ajukan Pleidoi

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun 2020-2021.

Pantauan Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 21.00, A yang mengenakan rompi merah keluar dari ruangan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini bermula dari beberapa vendor yang melaporkan ke kejaksaan karena belum diselesaikannya pembayaran meski pembangunan telah selesai. 

Di sisi lain, anggaran untuk pembayaran vendor sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, semula pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021.
Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021. (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, statusnya dinaikan menjadi penyidikan.

Beberapa barang bukti telah disita penyidik kejaksaan seperti misal dokumen.

Ada sekira 20 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini, baik itu dari dinas terkait, vendor, maupun kontraktor.

"Kami menetapkan salah satu bagian dari kontraktor berinisal A, jabatannya di lapangan adalah Direktur Operasional," katanya.

Dia menjelaskan, total kerugian yang dialami beberapa vendor sekira Rp5,6 miliar.

Akan tetapi, kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam perhitungan.

Saat ditanya modus tersangka, jelas Hartanto, yang bersangkutan sejak awal sudah ada niatan persengkongkolan untuk mendapatkan keuntungan dalam pembangunan masjid itu.

"Artinya sudah direncanakan dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sejak awal."

"Ada niat jahat untuk mengambil keuntungan," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, terangnya, sementara ini baru satu orang.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Dituntut Ringan, Kejari Bojonegoro: Kerugian Negara Dikembalikan

Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, terlibat kasus korupsi dana hibah sepatu disabilitas.
Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, terlibat kasus korupsi dana hibah sepatu disabilitas. (istimewa)

Pihaknya juga masih mendalami uang yang diperoleh tersangka mengalir ke mana saja.

Di sisi lain, anggota DPRD Solo juga sempat melakukan tindak korupsi pada 2024 lalu.

Di usia yang masih muda, dia terancam hukuman penjara lantaran melakukan korupsi dana hibah sepatu disabilitas.

Kerugian negara pun mencapai Rp5 miliar.

Usut punya usut, dia adalah Kevin Fabiano.

Kevin Fabiano terbilang cukup tega atas aksinya ini. 

Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu.

Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023 

Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.

Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.

Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.

Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

Baca juga: 2 Keterlibatan Sandra Dewi di Korupsi Timah Harvey Moeis, Termasuk Kirim 10 M ke Istri Bos Smelter

Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.

Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.

Kerugian negara ditafsir nilainya menyentuh angka Rp 5 miliar. Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar berlangsung.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved