Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo belum dilimpahkan ke pengadilan.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PENAHANAN DIPERPANJANG - Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat memberikan keterangan masa penahanan Syamhufi Arifin (SA) tersangka kasus korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo belum dilimpahkan ke pengadilan.  

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memperpanjang masa penahanan Syamhufi Arifin (SA) tersangka kasus korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo.

“Kami masih memperpanjang masa tahanan. Masih perlu menyelesaikan pemberkasan dan melengkapi keterangan saksi,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (20/5/2025).

Agung menjelaskan bahwa masa penahanan SA seharusnya habis pada Minggu (18/5/2025) lalu. Kini diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

"Kita perpanjang, selama 40 hari untuk kepentingan penyelidikan karena masih ada pemeriksaan saksi," kata Agung saat dikonfirmasi Tribunjatim.com.

Baca juga: Kasus Penyimpangan Dana BOS Rugikan Negara Rp25 M, Kepsek SMK 2 PGRI Ponorogo Ngaku untuk Beli Bus

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk penggalian informasi apakah saksi mengetahui kemana aliran dana tersebut. 

"Masih kita gali, apakah saksi mengenal tersangka dan apakah ada hubungan dengan hubungan keluarga, pekerjaan,” papar Agung.

Mungkin, jelas dia, saksi mau menambahkan keterangan atau merubah statement yang sudah terlontar.

Baca juga: Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita

“Akhir Juni berkas tersangka bisa selesai dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jawa Timur,” ujarnya.

Untuk saksi, Agung mengaku terhitung penetapan tersangka kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 25 Juta, kejari telah memanggil 10 orang saksi yang terdiri dari internal sekolah salah satunya bendahara sekolah. 

"Ada 10 orang, masih sama seperti yang kemarin. Karena keterangan saksi juga untuk kelengkapan berkas," pungkasnya.

Baca juga: Negara Rugi Rp 25 M, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Sekedar diketahui setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS.

Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.

Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA saat digiring ke mobil tahanan menggunakan masker dan terus menunduk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved