Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepala Dusun Minta Maaf Tak Bisa Cegah Tradisi Pernikahan Anak, Pasrah usai Orangtua Setuju: Warisan

Kepala Dusun minta maaf tak bisa mencegah tradisi pernikahan anak yang belakangan videonya viral dibicarakan di media sosial, dinilai tradisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR - Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syarifudin. Sang Kadus tak bisa mencegah pernikahan tersebut terjadi lantaran kedua belah keluarga sama sama menyetujuinya. 

TRIBUNJATIM.COM - Permintaan maaf disampaikan Kepala Dusun atas beredarnya video pernikahan anak yang terjadi di Lombok.

Kepala Dusun menyebutkan hal itu tak bisa ia cegah lantaran termasuk tradisi dan warisan budaya turun temurun.

Sebelumnya seperti diketahui memang viral di media sosial pernikahan anak yang terjadi di Lombok Tengah, NTB.

Cuplikan pernikahan itu viral di sosial media dalam bentuk sebuah video.

Tampak jelas pasangan anak-anak tersebut melakukan berbagai tradisi pernikahan khas suku Sasak, Lombok, NTB.

Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syarifudin, meminta maaf atas kegaduhan yang muncul terkait viralnya video pernikahan anak di Lombok.

"Saya sebagai Kepala Dusun memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, namun sudah kita berupaya semaksimal mungkin, namun apalah daya kami," kata Syarifudin saat ditemui di kediamannya, Sabtu (24/5/2025).

Syarifudin menjelaskan bahwa tiga minggu sebelum video pernikahan tersebut viral, pihaknya bersama Kepala Desa telah berusaha memisahkan kedua pengantin, setelah pengantin pria melarikan pengantin perempuan, yang merupakan bagian dari tradisi merariq.

Pengantin perempuan berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP, sedangkan pengantin pria berusia 17 tahun dan sudah putus sekolah saat kelas 2 SMK.

Namun, setelah dipisahkan, pengantin pria kembali melarikan pengantin perempuan dan membawa kabur ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.

Baca juga: Siswa SMP Negeri Heran Ditarik Rp125 Ribu Buat Ijazah, Buku Tahunan Urunan 533 Ribu, Duga Ada Pungli

"Keduanya kabur ke Sumbawa untuk menghindar supaya tidak dipisahkan lagi," jelas Syarifudin.

Setelah kembali ke Lombok, Kepala Dusun berusaha memberitahukan pihak perempuan bahwa anaknya akan dipisahkan dan dikembalikan kepada orang tuanya.

Namun, orang tua pengantin perempuan menolak karena anak mereka telah dibawa kabur.

Pernikahan tersebut akhirnya terjadi dengan persetujuan orang tua.

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

"Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memisahkan, tapi keluarga perempuan tidak menerima karena sudah dibawa ke Sumbawa dua hari dua malam," ungkap Syarifudin.

Syarifudin juga mengakui bahwa tradisi kawin culik masih kuat di masyarakat pedesaan Lombok.

"Kita di suku Sasak, lebih-lebih di bagian pedesaan, untuk perempuan yang dibawa ke luar, sanksinya memang harus nikah karena ada tradisi memaling atau kawin culik," katanya.

Ia menegaskan bahwa tradisi ini merupakan warisan turun temurun yang masih melekat di masyarakat.

PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP.
PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP. (Istimewa via Tribun Lombok)

Meskipun telah berupaya untuk mencegah pernikahan dini dengan memisahkan kedua belah pihak, Syarifudin menyatakan bahwa masyarakat tetap ngotot untuk melanjutkan tradisi tersebut.

"Kita juga sudah mengimbau jauh-jauh hari untuk tidak menggunakan acara kesenian saat melakukan proses adat nyongkolan, tetapi seolah-olah tidak didengar," keluhnya.

Sebelumnya, video pernikahan anak di bawah umur ini menjadi viral di media sosial karena tingkah pengantin perempuan yang terlihat kekanak-kanakan dan sulit mengontrol emosinya.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus viralnya pernikahan anak di Lombok ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan tersebut.

Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Larangan perkawinan usia anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut menjadi sorotan, termasuk viral usai diunggah di akun sosial media Instagram @cakapviral.id.

Tampak keduanya mengenakan pakaian pengantin adat Sasak dan diarak diiringi musik kecimol.

Baca juga: Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, 1 Keluarga Terselamatkan Gaungan Toa Masjid saat Subuh

Siswi SMP dengan pasangannya tersebut menjalani pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan di Kabupaten Lombok Tengah.

Namun yang menjadi sorotan adalah aksi pengantin wanita, yang terlihat seperti marah, termasuk kepada seseorang yang memegangi tangannya.

Ia terlihat meninggalkan pelaminan saat momen pemotretan bersama tamu yang hadir.

Dalam video tersebut, tampak pengantin perempuan masih kanak-kanak.

Bahkan sulit mengontrol emosinya ketika marah dan saat menjalani prosesi pernikahan.

Demikian juga saat di pelaminan, dia berteriak-teriak memanggil ayahnya.

"Amak... Woiii Amak," teriaknya memanggil ayahnya dalam bahasa Sasak.

Tak hanya itu, dirinya juga disorot karena usianya yang tergolong masih belia.

Diketahui, siswi SMP tersebut berinisial YL sontak menjadi sorotan saat menjalani prosesi pernikahan.

Mengutip Tribun Lombok, rupanya YL merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

YL merupakan siswi kelas 2 SMP dan masih berusia 15 tahun.

Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP.
Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP. (ISTIMEWA)

Sementara mempelai laki-laki adalah siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).

Berdasarkan penelusuran, YL berasal dari Kecamatan Praya Timur dan RN dari Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi pernikahan tersebut berada di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Tak sedikit netizen yang menyesalkan pernikahan anak sekolahan tersebut.

Paman pengantin perempuan, AG mengungkap, keponakannya tersebut memang baru lulus SD dan memutuskan menikah setelah masuk SMP.

AG menyebutkan, telah ada upaya untuk memisahkan YL maupun RN setelah menjalani tradisi kawin culik.

"Dia pernah dilarikan kemudian dipisahkan. Kemudian tidak tahu yang kedua ini ndak jadi dibelas (dipisahkan)."

"Kawin culik pertama berhasil dipisahkan, namun pada kawin culik kedua terjadi pernikahan," jelas AG.

AG membantah jika keponakannya mengalami gangguan kejiwaan seperti yang viral beredar luas di berbagai media sosial.

Menurut AG, YL melakukan gerakan joget-joget dan marah-marah karena psikologi anak di bawah umur.

"Itu kan dia murni jiwa anak itu kan. Bukan sebagai orang yang dewasa."

"Sampai dia teriak-teriak panggil ayahnya, kemudian dia main joget-joget, ya nama-namanya," jelas AG.

Baca juga: 329 Murid SMP Diminta Bayar Biaya Kelulusan Rp178 Juta, Rp48.000 Buat Catering, Siswa Heran: Pungli?

Namun, pernikahan remaja tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian dan lembaga anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti soal pernikahan nak di bawah umur tersebut.

Bahkan dirinya mengatakan LPA Mataram akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Atas nama kemanusiaan ngapain harus takut, kami harus begerak, terlebih dengan maraknya pemberitaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak," katanya, mengutip Tribun Lombok.

"Untuk mengantisipasi itu, kita melakukan upaya sebaliknya, melaporkan kasus ini ke polisi, jangan sampai terulang," tegasnya.

Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat.

Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.

Aktivis pemerhati anak di Lombok Tengah, Nurjiatul Rizkiah, mengatakan kepada Kompas.com bahwa video tersebut membuat heboh masyarakat.

Hanya saja, kejadian yang sama juga terjadi di Lombok Tengah, dengan tiga kasus pernikahan anak di bawah umur dalam bulan ini.

"Ini heboh banget dan tentu membuat kita prihatin ya. Padahal kami dan Forum Anak Desa sudah berusaha keras mengkampanyekan stop pernikahan dini, tapi masih saja ada orang tua dan aparat setempat yang membiarkan ini terjadi," kata Rizkiah.

Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, bahkan melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menduga, kasus ini terjadi di Lombok Tengah.

Polda NTB pun melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," kata Pujewati, Jumat (23/5/2025).

Pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur tersebut viral di media sosial.
Pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur tersebut viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved