Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jatim

DPRD Jatim Lagi Godok Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak

DPRD Jatim saat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Senin (26/5/2025).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim saat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Nantinya, produk hukum ini diharapkan dapat menjadi fondasi regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman, terutama di era digital karena adanya bentuk kekerasan baru terhadap kelompok rentan.

Pembahasan Raperda tersebut saat ini sudah memasuki pandangan fraksi dan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (26/5/2025). 

Seluruh fraksi di gedung dewan menyampaikan pandangan untuk Raperda yang menjadi inisiatif Komisi E DPRD Jatim. Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Indriani Yulia Mariska mengungkapkan dukungan fraksinya terhadap Raperda ini.

Baca juga: Wujudkan Kemandirian Ekonomi, DPRD Jatim Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keuangan

"Menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif penyusunan Raperda ini sebagai respons konkret atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," kata Indriani. 

Dia menilai, terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar mendesaknya regulasi ini, yaitu masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pesatnya perkembangan teknologi informasi yang memunculkan bentuk kekerasan baru di ruang digital. 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2023 di Provinsi Jawa Timur tercatat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, pada tahun 2024 angka ini masih berada di level yang memprihatinkan, dengan 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan. 

Selain itu, persoalan perkawinan anak masih menjadi isu serius dengan jumlah dispensasi kawin mencapai
8.753 kasus pada tahun 2024, meskipun mengalami tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Indriani mengungkapkan, dalam perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat telah melahirkan jenis kekerasan baru yang mengancam perempuan dan anak seperti cyberbullying, eksploitasi daring dan pelecehan seksual digital. 

Berdasarkan survei U-Report tahun 2019, sebanyak 45 persen anak pernah mengalami cyberbullying dan selama masa pandemi, 3 dari 10 anak dilaporkan pernah mengalami pelecehan seksual daring.

Baca juga: Respon Anggota DPRD Jatim Soal Aplikator dan Driver Ojol, Singgung Lakukan Dialog untuk Urai Masalah

Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital, yang dampaknya tidak kalah serius terhadap psikologis dan kesejahteraan korban.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Raperda ini sangat urgen untuk segera dihadirkan sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan pelindungan menyeluruh terhadap hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jawa Timur," ucap Indriani. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved