Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jatim

DPRD Jatim Lagi Godok Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak

DPRD Jatim saat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Senin (26/5/2025).  

"Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang responsif terhadap dinamika sosial, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berpihak pada kelompok rentan sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang lebih terintegrasi di tingkat daerah," ujarnya. 

Dukungan yang sama disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dr Sriatun. Raperda ini dianggap telah secara komperehensif mengatur berbagai bentuk nyata upaya pelindungan perempuan dan anak yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah di tingkat Provinsi. Meski demikian, F-PKB menilai belum melihat bagaimana Raperda ini mengatur pemangku kepentingan di luar Pemerintah Provinsi. 

"Untuk memastikan bahwa Raperda ini berjalan efektif, kami mengusulkan untuk merinci kewajiban pemangku kepentingan di luar entitas pemerintah provinsi, seperti pihak swasta atau pelaku usaha. Kami memandang bahwa mereka juga berkewajiban untuk secara aktif melakukan upaya pelindungan perempuan dan anak," ungkap Sriatun. 

Soal lain yang disorot oleh Fraksi PKB adalah soal sanksi administratif. Sriatun memandang perlu untuk menambahkan pengaturan mengenai sanksi administrasi bagi para pemangku kepentingan baik yang ada di bawah Pemprov, maupun di luar Pemprov yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah. 

Dengan begitu, Raperda ini tidak hanya menjadi acuan normatif, tetapi juga memiliki kekuatan untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab dan berkomitmen pada tujuan perlindungan perempuan dan anak. 

"Sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga sebagai perwujudan komitmen agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur merupakan langkah strategis dan progresif yang sangat diperlukan. 

Juru Bicara F-Partai Gerindra dr Benjamin Kristianto berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi Raperda ini melalui fungsi pengawasan yang konstruktif, alokasi anggaran yang optimal, dan advokasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

"Kami akan aktif memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Jawa Timur yang aman dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak," tandas Benjamin.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved