Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Mahasiswa Indonesia usai Donald Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Permias Ungkap Status

Kebijakan Presiden AS Donald Trump larang Harvard terima mahasiswa asing berdampak pada nasib mahasiswa yang tengah mengenyam pendidikan di kampus itu

Dailymail
LARANGAN MAHASISWA ASING - Potret Universitas Hardvard di Amerika Serikat. Nasib mahasiswa Indonesia menjadi sorotan usai Presiden AS Donald Trump melarang mahasiswa asing di Harvard, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melarang melarang Harvard University menerima mahasiswa asing tengah menjadi sorotan.

Sejumlah mahasiswa Indonesia diketahui tengah mengenyam pendidikan di kampus bergengsi tersebut.

Lantas bagaimana nasibnya usai adanya kebijakan tersebut?

Diketahui kebijakan larangan Harvard University menerima mahasiswa asing itu diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem pada Kamis (22/5/2025).

Noem menegaskan, penerimaan mahasiswa asing adalah hak istimewa yang diberikan pemerintah dan bukan hak murni universitas.

“Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2025).

Lantas bagaimana nasib mahasiswa Indonesia yang sedang menjalani perkuliahan di Harvard University saat ini?

Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias) Felice Pudya mengatakan, saat ini semua mahasiswa Indonesia di Harvard University masih memilih status yang valid sebagai mahasiswa.

Pihak Permias, kata Felice, juga masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York terkait masalah ini.

"Semua mahasiswa saat ini masih memiliki status yang valid," kata Felice kepada Kompas.com, Minggu (25/5/2025) malam.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Permias cabang Harvard University, KBRI Washington DC, dan KJRI New York," lanjut Felice.

Felice menambahkan, saat ini para mahasiswa masih terus mengikuti pernyataan resmi dari Harvard University sebagai perkembangan.

Ia pun berharap masalah antara Harvard dan Pemerintahan Presiden Trump bisa menemukan titik terang dan mahasiswa asing tidak akan terganggu proses belajarnya.

"Kurang lebih semua murid masih menunggu dan melihat situasi, sambil berharap yang terbaik. Harapan khususnya adalah berpihak kepada mahasiswa agar tepat bisa sekolah," jelas Felice.

Sebelumnya diberitakan, pihak Harvard University, mengajukan keluhan dan mosi pada pengadilan untuk menanggulangi langkah pemerintah yang ingin mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP).

Rektor Harvard University Alan M. Garber mengatakan, langkah hukum ini penting melindungi hak dan peluang mahasiswa dan cendekiawan internasional di Harvard.

"Kami mengajukan keluhan dan mosi untuk perintah penahanan sementara hari ini untuk menghentikan pemerintah federal mencabut sertifikasi Harvard," kata Alan dikutip dari laman resmi Harvard, Minggu (25/5/2025).

Hasilnya, kata Alan, pengadilan telah mengabulkan permohonan Harvard untuk menangguhkan langkah pemerintah dan membuat Harvard masih bisa menerima mahasiswa asing.

"Pengadilan telah mengabulkan mosi Harvard, yang memungkinkan Universitas untuk terus menerima mahasiswa dan cendekiawan internasional selama kasus ini berlanjut," ujarnya.

"Sidang telah ditetapkan pada Kamis depan, 29 Mei, untuk menentukan apakah perintah sementara harus diperpanjang," lanjut dia.

Alan mengatakan, tindakan pemerintah yang ingin mencabut sertifikasi SEVP ini adalah kelanjutan dari serangkaian tindakan pemerintah untuk membalas penolakan Harvard untuk menyerahkan data mahasiswa asing.

Pemerintah mengklaim Harvard tidak mau memenuhi permintaan informasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Padahal, faktanya kata Alan, Harvard menanggapi permintaan departemen tersebut sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Oleh karena itu, Harvard mengutuk tindakan yang melanggar hukum dan tidak beralasan dari pemerintah dan membahayakan masa depan ribuan mahasiswa dan cendekiawan.

"Saat kami mengupayakan upaya hukum, kami akan melakukan segala daya kami untuk mendukung mahasiswa dan cendekiawan kami," tutur Alan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved