Berita Viral
Pengemis Pukuli Istri Difabel Agar Mau Minta-minta, Warga Kasihan Lihat Tangisan: Keliling Bawa Anak
Tengah viral di media sosial video pengemis pukuli istri difabel agar mau minta-minta. Peristiwa ini disebut terjadi di Jakarta Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Memang, minimarket tersebut merupakan tempat Sinta dan Aidil mengemis sehari-hari.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang,” ungkap Wira saat jumpa pers.
Baca juga: Pengakuan Pengemis di Bondowoso Bisa Raup Rp 600 Ribuan Sehari dan Sudah Pergi Umrah
Sinta, yang panik melihat situasi tersebut, berusaha membersihkan muntahan anaknya.
Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket untuk menemani Sinta mengemis hingga pukul 21.50 WIB, saat toko akan tutup.
Mereka bergegas kembali ke ruko kosong. Hanya saja, Aidil meminta Sinta membeli lem Aibon sebelum meninggalkan minimarket.
“Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih,” ujar Wira.
Karyawan minimarket juga memperingati Sinta dan Aidil agar RMZ tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket tersebut.
Karyawan minimarket juga memperingati Sinta dan Aidil agar RMZ tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket tersebut.
Dalam keadaan kritis, Aidil meminta Sinta untuk membeli minyak kayu putih, namun usaha mereka sia-sia.
Baca juga: Razia Pengemis Cosplay hingga Anak Jalanan di Mojokerto Digencarkan Pasca Lebaran
Setelah menyadari bahwa RMR telah meninggal, kedua orang tua ini pun berinisiatif memindahkan jasad anaknya ke ruko kosong dan membungkusnya dengan kain sarung.
“Tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut dan kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.
Setelah dua hari atau Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pengemis pukuli istri difabel agar mau minta-mint
Jakarta Timur
viral di media sosial
KDRT
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pedagang Resah Pengunjung Datang-datang Bentak Minta Makan Gratis, Ditegur Malah Rusak Kaca Warung |
|
|---|
| Karyawan Lupa Bawa Pulang Botol Larutan Pembersih, Pelanggan Restoran Bernasib Pilu: Minta Maaf |
|
|---|
| Senyum Petani Mumuh Bisnisnya Malah Laris Dijual ke Eropa, Padahal Panen Produk dari Kampung Kecil |
|
|---|
| LSM Datang, Bikin Wali Murid Heran Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Imbas Niat Bantu Honorer |
|
|---|
| 3 Nama Pelaku Teror Dunia hingga Makna Agartha & 14 Words di Senjata Mainan Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pengemis-Pukuli-Istri-Difabel-Agar-Mau-Minta-minta-Warga-Kasihan-Lihat-Tangisan-Keliling-Bawa-Anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.