Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Agus Buntung Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara? Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya, akan Ajukan Banding

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tribun Lombok/Robby Firmansyah
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, seteah mendengar vonis hakim, dalam sidang agenda pembacaan putusan pidana pada Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung. 

Suasana emosi muncul sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan.

Saat pembacaan putusan berlangsung terbuka di ruang sidang PN Mataram, hadir ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni. Ia tampak setia berada di kursi pengunjung dan terlihat memeluk Agus usai sidang selesai.

Namun, ketika dimintai komentar oleh awak media, Padni memilih bungkam dan tak memberikan pernyataan apa pun.

Selain sang ibu, perhatian tertuju pada sosok wanita muda berkemeja hitam dan blazer cokelat yang duduk tak jauh dari Agus.

Wanita itu terlihat mendampingi Agus sejak awal persidangan dan bahkan mengusap keringat di wajahnya seusai vonis dijatuhkan. Wanita muda itu diduga adalah kakak dari Agus Buntung

Seusai persidangan, Agus langsung digiring keluar oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan kejaksaan.

Padni tetap setia mendampingi sembari merangkul pundak Agus Buntung dari dalam pengadilan menuju mobil tahanan. Padni menutup pertemuannya dengan anaknya itu dengan ciuman di pipi kanan dan kiri.

Selanjutnya, Agus Buntung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Lombok Barat.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY di Malang Diperiksa Selama 3 Jam, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Istri Agus Buntung Tak Muncul

Agus Buntung dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan wanita bernama Ni Luh Nopianti saat dirinya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. 

Prosesi pernikahan mereka digelar secara adat Bali pada awal April 2025, tak lama setelah Hari Raya Nyepi.

Dalam upacara tradisi Widiwidana itu, Agus Buntung selaku mempelai pria tidak bisa hadir secara langsung sehingga diwakili oleh sebilah keris yang dibungkus kain putih.

Namun, dalam momen penting vonis Agus Buntung di Pengadilan Negeri Mataram, tak tampak kehadiran istri Agus Buntung tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved