DPRD Jember Minta Dua Tambak Udang di Pantai Payangan Berhenti Operasi Sementara, Singgung Perizinan
DPRD Jember meminta dua tambak udang di Pantai Payangan untuk berhenti beroperasi sementara waktu, sebut perizinan tak lengkap.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat atas keberadaan dua tambak udang di Pantai Payangan Jember.
Hasil hearing tersebut, para legislator ini sepakat agar dua tambak yang bercokol di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, tersebut berhenti beroperasi sementara waktu.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan ditemukan dua tambak tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"IPAL belum dimiliki, adanya IPAL ini sangat penting, tetapi sudah lama perusahaan tambak udang ini tidak memilikinya," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, dua tambak di Pantai Selatan Jember tersebut juga belum memperpanjang izin persetujuan lingkungan.
"Perusahaan tercatat terakhir data tahun 2019 dan masih belum ada persetujuan perpanjangan izin lingkungannya," ungkap Candra.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dua pengusaha tambak udang tersebut hanya memiliki perizinan administrasi dasar saja.
"Seperti OSS, tetapi untuk izin penyedotan air laut belum memiliki dan masih tahap pengurusan karena yang mengeluarkan kementerian," ucap Candra.
Baca juga: Lakukan Uji Laboratorium, Pemkab Jember Ambil Sampel Air Sungai yang Diduga Tercemar Limbah Tambak
Berdasarkan temuan itu, Candra menegaskan, Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar dua tambak di Pantai Payangan itu berhenti beroperasi sementara waktu.
"Menghentikan operasional setelah masa panen. Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua," ucapnya.
Di sisi lain, Candra mengungkapkan keberadaan tambak udang di pesisir Pantai Selatan Jember selama ini, juga tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeser pun.
"Selama ini tambak di Jember ini tidak ada PAD, padahal sumber dayanya yang diambil dari sini," gerutunya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo mengakui, sektor pertambakan selama ini tidak pernah memberikan setoran PAD.
"Sektor tambak tidak berkontribusi untuk PAD, karena belum ada payung hukumnya,” ujarnya.
Dia menilai, keberadaan tambak udang akan bisa memberikan setoran pendapatan daerah, bila sektor ini diatur di Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Yang saat ini tengah dalam proses pengesahan, karena lebih efektif masuk Perda RTRW sebab pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” imbuh Indra.
Komisi B DPRD Jember
Candra Ary Fianto
IPAL
tambak udang
Pantai Payangan
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar |
![]() |
---|
Kecaman Keras PMII Jombang pada Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, Tuntut Keadilan untuk Korban |
![]() |
---|
Wajah 7 Anggota Brimob di dalam Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan, Tertunduk Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Satu Balita Sampang Yang Meninggal Dunia Akibat Campak Juga Alami Gizi Buruk |
![]() |
---|
Tak Diajak Musyawarah Bupati Sudewo soal Kenaikan PBB, Kades Sakit Hati Dibenturkan dengan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.