Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jember Minta Dua Tambak Udang di Pantai Payangan Berhenti Operasi Sementara, Singgung Perizinan

DPRD Jember meminta dua tambak udang di Pantai Payangan untuk berhenti beroperasi sementara waktu, sebut perizinan tak lengkap.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
TAMBAK UDANG - Jajaran Komisi B DPRD Jember gelar rapat dengar pendapat atas keberadaan tambak udang di Pantai Payangan Jember, Senin (26/5/2025). Dewan meminta dua tambak di Pantai Payangan berhenti beroperasi sementara waktu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat atas keberadaan dua tambak udang di Pantai Payangan Jember.

Hasil hearing tersebut, para legislator ini sepakat agar dua tambak yang bercokol di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, tersebut berhenti beroperasi sementara waktu.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan ditemukan dua tambak tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"IPAL belum dimiliki, adanya IPAL ini sangat penting, tetapi sudah lama perusahaan tambak udang ini tidak memilikinya," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, dua tambak di Pantai Selatan Jember tersebut juga belum memperpanjang izin persetujuan lingkungan.

"Perusahaan tercatat terakhir data tahun 2019 dan masih belum ada persetujuan perpanjangan izin lingkungannya," ungkap Candra.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dua pengusaha tambak udang tersebut hanya memiliki perizinan administrasi dasar saja.

"Seperti OSS, tetapi untuk izin penyedotan air laut belum memiliki dan masih tahap pengurusan karena yang mengeluarkan kementerian," ucap Candra.

Baca juga: Lakukan  Uji Laboratorium, Pemkab Jember Ambil Sampel Air Sungai yang Diduga Tercemar Limbah Tambak

Berdasarkan temuan itu, Candra menegaskan, Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar dua tambak di Pantai Payangan itu berhenti beroperasi sementara waktu.

"Menghentikan operasional setelah masa panen. Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua," ucapnya.

Di sisi lain, Candra mengungkapkan keberadaan tambak udang di pesisir Pantai Selatan Jember selama ini, juga tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeser pun.

"Selama ini tambak di Jember ini tidak ada PAD, padahal sumber dayanya yang diambil dari sini," gerutunya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo mengakui, sektor pertambakan selama ini tidak pernah memberikan setoran PAD.

"Sektor tambak tidak berkontribusi untuk PAD, karena belum ada payung hukumnya,” ujarnya.

Dia menilai, keberadaan tambak udang akan bisa memberikan setoran pendapatan daerah, bila sektor ini diatur di Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Yang saat ini tengah dalam proses pengesahan, karena lebih efektif masuk Perda RTRW sebab pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” imbuh Indra. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved