Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orang Tua Pernikahan Anak di Lombok Dipolisikan, Pengantin Pria Tak Mau Pisah, 'Terlanjur Cinta'

Orang tua pernikahan anak di Lombok yang viral di media sosial dipolisikan. Pengantin pria tak mau dipisahkan: terlanjur saling mencintai.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK LOMBOK - Video pernikahan anak di Lombok viral di media sosial. Orang tua kini dilaporkan polisi terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.  

Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satu pun yang keberatan termasuk kedua pengantin.

Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya. 

"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statetment penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan. 

Muhanan menyampaikan tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.

Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.

Baca juga: 4 Fakta Pernikahan Anak di Lombok, Pengantin Pria Umur 16 Tahun Jual Bawang untuk Nafkahi Istri

Baca juga: Calon Suami Kabur, Adel Kesal Dituding Minta Mahar Rp50 Juta, Kini Tegas Batalkan Pernikahan

"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua. Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian Muhanan. 

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

Pengakuan Pengantin

Proses pernikahan keduanya dengan adat Sasak digelar Senin 5 Mei 2025.

Selanjutnya digelar Nyongkolan secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025 yang videonya menuai banyak komentar di media sosial.

RN akhirnya buka suara soal pernikahannya dengan YL termasuk pengakuannya yang nekat kabur ke Sumbawa.

"Supaya tidak dibelas (dipisahkan/digagalkan pernikahannya)," jelas RN singkat saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/5/2025). 

Awalnya Berpacaran dengan Kakak Istrinya

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

RN mengenal YL sejak dua tahun yang lalu berkat hubungan asmaranya dengan kakak YL. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved