Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Sadar Salah, Jan Hwa Diana Tulis Surat Maaf ke Cak Ji dan Eks Karyawan, Bakal Kembalikan Ijazah

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hawa Diana menyampaikan permintaan maafnya telah menahan ratusan ijazah mantan karyawan.

KOMPAS.com/AZWA SAFRINA
SURAT - Isi surat permintaan maaf dan pengakuan salah yang ditulis langsung oleh Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja dalam pertemuannya dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (27/5/2025). 

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, KTP, Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Eks Karyawan, Kini Nyesel

Sembunyikan 108 Ijazah

Sebelumnya, Jan Hwa Diana tak bisa mengelak lagi setelah 108 ijazah karyawan ditemukan.

Awalnya, Jan Hwa Diana selalu menolak mengakui kalau ia menyimpan ijazah tersebut.

Sementara polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari mantan karyawan UD SS kalau ijazah SMA miliknya belum dikembalikan.

Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah ijazah tersebut.

Jan Hwa Diana pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawannya yang disimpan di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.

Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi pada kasus tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono Kamis (22/5/2025).

Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana yang saat ini juga terjerat kasus perusakan mobil?

Baca juga: Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan

Sampai saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, bersama sang suami, Hendy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved