Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Permohonan Dispensasi Kawin Masih Ribuan, DPRD Jatim Prihatin Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi

Wakil rakyat prihatin, terlebih permohonan dispensasi kawin usia muda saban tahun mencapai ribuan yang masuk ke pengadilan

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/DPRD Jatim
SOROTI - Anggota DPRD Jatim Indriani Yulia Mariska dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Jatim belum lama ini. Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih tingginya angka kasus perkawinan anak menjadi sorotan DPRD Jatim

Wakil rakyat prihatin, terlebih permohonan dispensasi kawin usia muda saban tahun mencapai ribuan yang masuk ke pengadilan.

Kondisi ini dinilai sebagai persoalan sosial yang perlu terus mendapat atensi. 

Melalui keterangannya, Anggota DPRD Jatim Indriani Yulia Mariska mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. 

"Hal ini berarti kasus perkawinan anak menjadi permasalahan pembangunan Provinsi Jawa Timur yang harus disinergikan dengan instansi terkait dan masyarakat,” kata Indriani, Jumat (30/5/2025). 

Baca juga: Pernikahan Batal Gegara Uang di ATM Kosong, Calon Pengantin Pria & Wanita Kini Saling Lapor Polisi

Dari catatan DPRD yang bersumber dari data Pengadilan Tinggi Agama mencatat bahwa jumlah permohonan dispensasi kawin di Jawa Timur sebesar 15.095 kasus pada 2022.

Lalu, 12.334 kasus pada 2023 sedangkan sebanyak 8.753 kasus pada tahun 2024. Meskipun mengalami tren penurunan, namun angka ini dianggap masih tinggi. 

Apalagi, fakta di lapangan jauh lebih kompleks dan bisa jadi menunjukkan jumlah kasus yang lebih besar lantaran banyak perkawinan anak yang tidak tercatat secara legal.

Baca juga: Pengajuan Dispensasi Nikah Diperketat, Perkawinan Anak di Jember Turun Drastis Selama 2024

Artinya, jumlah perkawinan anak yang tidak melalui dispensasi kawin bisa jadi justru lebih banyak di tengah masyarakat dibanding data tersebut. 

"Perkawinan anak yang tidak melalui dispensasi kawin justru lebih banyak di tengah Masyarakat," ungkap legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini. 

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Sehingga, hal ini dinilai butuh perhatian dari seluruh pihak. Indriani memandang tingginya angka perkawinan anak sebagai isu pembangunan yang serius dan memerlukan penanganan lintas sektor. Ia mendorong kolaborasi antara instansi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peranan sangat penting untuk menekan kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved