Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya TikToker Ibrahim Balasad Ditahan, Bacok dan Gasak HP Pemuda Lumajang, Emosi Ditolak Balapan

Akhir nasib Ibrahim Balasad, TikToker bacok pemuda yang menolaknya balapan motor. Gasak ponsel milik warga Lumajang, Jawa Timur. 

Editor: Hefty Suud
KOLASE SURYAMALANG.COM/M Erwin
TIKTOKER BACOK PEMUDA - Ibrahim Balasad (26) warga Tompokersan Lumajang tertunduk saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025). Ia ditahan karena bacok pemuda yang menolaknya balapan motor. 

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban.

Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.

DITOLAK BALAPAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan TikTokers Ibrahim Balasad (26) warga Tompokersan Lumajang tertunduk saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025). Ia melakukan penganiayaan tersebut karena ajakannya balapan ditolak.
DITOLAK BALAPAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan TikTokers Ibrahim Balasad (26) warga Tompokersan Lumajang tertunduk saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025). Ia melakukan penganiayaan tersebut karena ajakannya balapan ditolak. (Kolase Istimewa via Tribun Medan)

“Saat kejadian berlangsung, tersangka juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh."

"Kemudian membawanya ke konter HP untuk merestart guna ingin memilikinya," Jelas Kapolres.

Polisi membenarkan jika tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi dengan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

"Saat diperiksa tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan senjata tajam itu sudah dibawa tersangka saat peristiwa berlangsung," Katanya.

Usai pihak korban melaporkan ke polisi, tersangka dapat ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dengan djerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” tandas Alex. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved