Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota Gabungan Polda Jatim Patroli di Surabaya Antisipasi Premanisme, Jamin Warga yang Melapor

Patroli kali ini tetap bertujuan mengantisipasi aktivitas premanisme dan oknum-oknum meresahkan masyarakat yang mengatasnamakan organisasi masyarakat

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PATROLI BERANTAS PREMAN - Anggota Polda Jatim kembali berpatroli di beberapa lokasi objek vital yang menjadi lokasi berkumpul masyarakat dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (31/5/2025). 

Untuk mendukung patroli skala besar hari ini, Polda Jatim menerjunkan 87 personel yang disebar ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, lokasi kuliner, dan area publik lainnya.

Ia menekankan, langkah tersebut diambil guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

"Termasuk Pergudangan Margomulyo, Pelabuhan Tanjung Perak, Kenjeran Park dan Kebun Binatang Surabaya (KBS), tetap jadi atensi giat patroli ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah 2.307 orang pelaku diamankan Satgas Terpadu Pemberantasan Premanisme Polda Jatim selama dua pekan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ke-2 Semeru 2025.

Baca juga: Operasi Pekat 2025, Polda Jatim Bekuk Ratusan Pelaku Premanisme, Dari Gangster hingga Debt Collector

Ribuan orang pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terhadap 1.863 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Jatim. 

Selama dua pekan Satgas Terpadu Pemberantasan Premanisme melakukan operasi tersebut, berkeliling di area industri, pusat perbelanjaan, permukiman, tempat ibadah dan destinasi wisata, mulai Kamis (1/5/2025) hingga Rabu (14/5/2025). 

Rinciannya, pengungkapan kasus sesuai dengan target operasi (TO) terdiri dari 160 kasus dengan 259 tersangka.

Diantaranya, 86 kasus penganiayaan dengan 123 tersangka, lima kasus gangster dengan 13 tersangka, 21 kasus pemerasan/pemalakan dengan 30 tersangka.

Kemudian, 23 kasus melibatkan oknum anggota perguruan pencak silat dengan 46 tersangka, tiga kasus pemerasan oleh depkolektor dengan enam tersangka. 

Selanjutnya, tiga kasus kejahatan jalanan (Street Crime) dengan tiga tersangka, 10 kasus pungutan liar dengan 17 tersangka. Serta, sembilan kasus perkelahian antar kelompok, dengan 21 tersangka. 

Adapun pengungkapan kasus terkategori bukan target operasi (TO) terdiri 259 kasus dengan, 342 tersangka. 

Rinciannya, 187 kasus penganiayaan, dengan 249 tersangka, empat kasus melibat kelompok gangster, dengan sembilan tersangka, 20 kasus pemerasan/pemalakan dengan 23 tersangka,

Kemudian, 11 kasus melibatkan oknum anggota Perguruan Pencak silat dengan 17 tersangka

Enam kasus pemerasan melibatkan depkolektor dengan 10 tersangka. 

Selanjutnya, delapan kasus kejahatan jalanan (Street Crime) dengan 11 tersangka, 20 kasus pungutan liar (Pungli) 20 kasus dengan 16 tersangka, tiga kasus perkelahian antar kelompok dengan tujuh tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved