Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harus Setor ke Narapidana Rp 400 Ribu, Preman ini 2 Tahun Palak Pedagang, Kirim Uang Lewat DANA

 Seorang preman palak sejumlah pedagang karena diperintah narapidana. Peristiwa ini terjadi di Aceh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Polsek Kutaraja
PREMAN PUNGLI - Tampang preman berinisial MN (39), pelaku pungli terhadap pedagang di kawasan Merduati, Kota Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025). Ia mengaku harus setor ke narapidana hingga Rp 400 ribu. 

Robby tidak menyebutkan secara detail nominal jumlah utang perusahaan yang dimaksud.

Yang jelas, kata dia, para pelaku beralasan bahwa itu masalah utang piutang.

"(Intinya) masalah utang piutang. (Nominalnya) Kami enggak sampai ke sana. Itu ranah perdata. Kami fokus di pidananya saja," ungkap Robby.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP dan/atau Pasal 2 (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12/1951. Robby menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved