Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sikapi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, DPRD Jatim Beberkan Tantangan

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
SEKOLAH GRATIS - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono komentari putusan MK soal SD-SMP digratiskan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta. 

Meski mendukung sepenuhnya semangat pemerataan akses pendidikan, Deni menilai penerapan kebijakan ini di lapangan akan menghadapi sejumlah tantangan di sekolah swasta.
 
“Kalau di sekolah negeri, alhamdulillah konsepnya sudah berjalan. Secara aturan juga sudah tidak ada pungutan. Tapi untuk sekolah swasta, ini yang masih menjadi catatan penting dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten dan kota,” kata Deni, pada Senin (2/6/2025).

Menurut Deni, penyelenggaraan sekolah swasta berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan dan strategi masing-masing daerah.
 
Ia juga mengingatkan bahwa operasional sekolah swasta, terutama yang berstatus favorit atau internasional, cenderung lebih tinggi dibanding sekolah negeri.
 
“Tenaga pengajar dan sistem pengelolaannya berbeda. Maka tantangannya adalah bagaimana keputusan MK ini bisa diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada acuan teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan putusan MK di sekolah swasta.

DPRD Jatim, kata dia, akan segera menginisiasi koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun langkah-langkah implementasi di lapangan.
 
“Kami akan mulai dari koordinasi dengan pemda dan pihak sekolah. Tapi sampai hari ini memang belum ada arahan baku, terutama untuk sekolah-sekolah swasta unggulan atau internasional,” imbuhnya.
 
Deni mengakui bahwa kekuatan fiskal setiap daerah tidak sama. Beberapa kota besar seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Gresik mungkin memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mendukung program ini, namun daerah lain bisa menghadapi tantangan anggaran yang lebih berat.

“Amanat undang-undang sudah jelas bahwa minimal 20 persen anggaran daerah dialokasikan untuk pendidikan. Tapi secara implementasi, kemampuan tiap daerah berbeda-beda. Ini yang masih jadi persoalan,” jelasnya.
 
Deni menyebutkan bahwa belum ada rumusan pasti apakah bentuk dukungan anggaran akan berbentuk bantuan operasional, subsidi honor guru swasta, atau dalam bentuk lainnya.
 
Namun ia memastikan DPRD Jatim akan mengawal proses ini agar pelaksanaan keputusan MK dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
 
“Ini menjadi tantangan bersama. Kami siap mengawal agar implementasi putusan MK tetap menjaga kualitas pendidikan dan bisa diterapkan secara adil di seluruh daerah,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
 
Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
 
Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
 
Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved