Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aat Batal Belikan Tas Cucu karena Tak Jadi Ada Diskon Listrik 50 Persen, Merasa Di-Prank Pemerintah

Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
DISKON LISTRIK BATAL - Foto ilustrasi untuk berita pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pemerintah pada bulan Juni ini, menuai protes dari masyarakat. 

Padahal kata Aat, ia sempat berpikir dapat menghemat pengeluaran selama dua bulan kedepan karena adanya diskon tarif listrik tersebut.

Uang yang dihemat-hemat itu, rencananya hendak digunakan untuk membelikan hadiah tas baru kepada cucunya yang baru mau masuk sekolah.

"Ditanya kecewa ya iya, tapi ya mau gimana. Padahal tadinya mikirnya lumayan kan, ada diskon beli listrik. Niatnya pengen beliin cucu tas baru, kan dia mau masuk sekolah tahun ini. Pengen beliin hadiah aja. Eh batal (diskonnya), yaudah nggak jadi," kata Aat.

Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan diskon listrik pada Senin (2/6/2025). 

Alasan pembatalan diskon tarif listrik karena proses penganggaran untuk program tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu. 

 “Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025) seperti dimuat Kompas.com. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan kepada pekerja dan guru honorer. 

Jumlah BSU juga dinaikkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan. 

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025. 

“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Mengutip bantuan.kemnaker.go.id, ada 3 cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak berdasarkan mekanisme tahun 2022 lalu, yaitu:

1. Menanyakan ke HRD Perusahaan

2. Melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved