Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aat Batal Belikan Tas Cucu karena Tak Jadi Ada Diskon Listrik 50 Persen, Merasa Di-Prank Pemerintah

Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
DISKON LISTRIK BATAL - Foto ilustrasi untuk berita pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pemerintah pada bulan Juni ini, menuai protes dari masyarakat. 

Adapun syarat penerima BSU 2025 melansir kemnaker.go.id yakni:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved