Berita Viral
Aat Batal Belikan Tas Cucu karena Tak Jadi Ada Diskon Listrik 50 Persen, Merasa Di-Prank Pemerintah
Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
DISKON LISTRIK BATAL - Foto ilustrasi untuk berita pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pemerintah pada bulan Juni ini, menuai protes dari masyarakat.
Adapun syarat penerima BSU 2025 melansir kemnaker.go.id yakni:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
diskon tarif listrik 50 persen
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait: #Berita Viral
Asrudin Rugi Rp10 Juta Jadi Korban Penipuan Penyediaan MBG, Diajak Kerja Sama Malah Modal Digondol |
![]() |
---|
Alasan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.