Siasat Licik Guru di Jember Rudapaksa Empat Muridnya di Musala, Polisi Beber Ancaman Hukuman
Siasat licik guru agama di Jember merudapaksa empat muridnya di tempat ibadah, seluruh korban masih di bawah umur. Polisi ungkap ancaman hukuman.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang guru ngaji berinisial AS (51) asal Kecamatan Pakusari, Jember, dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga telah dilecehkan dan dirudapaksa pelaku.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan, dari empat korban, dua di antaranya perempuan berusia 11 tahun.
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Qori mengungkapkan siasat licik pelaku mengelabui korban.
Baca juga: Honor Guru Ngaji di Jember, Bupati Fawait: Diberikan Secara Terhormat dan Jangan Nunggu Akhir Tahun
Pelaku meminta muridnya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji yang telah diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, ada satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
Kecamatan Pakusari
Jember
Ipda Qori Novendra
guru ngaji rudapaksa murid
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Satgas MBG di Surabaya Resmi Dibentuk, Ketua Komisi A DPRD Tekankan Pentingnya Peran SPPG dan SPPI |
![]() |
---|
Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas MBG di Surabaya, Jalankan Arahan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Hujan Diperkirakan Mulai Oktober |
![]() |
---|
Kepsek SD Bantah Ancam Wali Murid karena Protes soal Beli LKS Rp 140 Ribu: Guru Tidak Boleh Dendam |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo - Kecelakaan Maut di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.