Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Guru di Jember Rudapaksa Empat Muridnya di Musala, Polisi Beber Ancaman Hukuman

Siasat licik guru agama di Jember merudapaksa empat muridnya di tempat ibadah, seluruh korban masih di bawah umur. Polisi ungkap ancaman hukuman.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
UNGKAP KASUS - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra ungkap kasus guru ngaji berinisial AS (51) asal Kecamatan Pakusari, Jember, dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya, Rabu (4/6/2025). Dari empat korban, dua di antaranya perempuan berusia 11 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang guru ngaji berinisial AS (51) asal Kecamatan Pakusari, Jember, dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga telah dilecehkan dan dirudapaksa pelaku.

"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.

Qori mengungkapkan, dari empat korban, dua di antaranya perempuan berusia 11 tahun.

"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Qori mengungkapkan siasat licik pelaku mengelabui korban.

Baca juga: Honor Guru Ngaji di Jember, Bupati Fawait: Diberikan Secara Terhormat dan Jangan Nunggu Akhir Tahun

Pelaku meminta muridnya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji yang telah diajarkan.

"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.

Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, ada satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.

"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved