Berita Viral
Pantas Evi Penjual Emas Sudah Puluhan Tahun Tetap Tertipu Mbah Supraptini, Imbas 1 Cara Jitu: Jamin
Evi penjual emas menyesal tertipu oleh nenek bernama Supraptini hingga Rp 29 juta, ternyata karena 1 kalimat ini.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Meski sudah berjualan puluhan tahun, Evi Kristiana pemilik toko emas tetap tertipu.
Evi Kristiana (42) pemilik toko emas di Sragen, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh nenek-nenek residivis bernama Supraptini (62).
Padahal, Evi sudah puluhan tahun berjualan emas di toko miliknya yang ada di kawasan Pasar Gondang, Sragen.
Evi tertipu saat Supraptini datang menjual emas palsu dengan mengucap sumpah dan membuat surat pernyataan.
Hal itu dikatakan Evi saat ditemui awak media di Toko Perhiasan Emas Rejo pada Rabu (4/6/2025) siang.
Evi mengakui jika dirinya saat itu tidak menaruh curiga karena pengecekan pertama menunjukkan barang asli.
"Saya pertama kan dikasihnya emas (cincin) juga emas (gelang), yang itu nyusul. Yang cincin itu asli emas, Tapi yang satu, yang gelangnya itu palsu," ucap Evi, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, saat kejadian Evi juga tidak fokus karena sedang sakit tipes.
"Saya kena tipes waktu itu, jadi lemes-lemesnya," lanjut Evi.
Karyawati Evi, Arista (21) menceritakan jika pelaku sempat bersumpah bahwa perhiasan itu miliknya sendiri dan bukan curian.
Baca juga: Kadindik Jatim Langsung Tanya Siswa yang Ortunya Ditagih Sekolah Rp 1,5 Juta, Wagub Emil: Tidak Lagi
"Di situ, dia itu sumpah 'Sumpah mba, ini barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu atau barang lainnya' kayak gitulah. Bos percaya, dia itu bikin jaminan," ucap Arista.
Karena perhiasan yang dijual pelaku bodong atau tanpa surat, pelaku pun dimintai membuat KTP dan menuliskan surat pernyataan.
Namun pelaku berdalih KTP-nya dibawa sang suami bekerja sebagai ojek online.

"Saya tanya 'bawa KTP nggak, bu?'
"Tidak bawa, mbak, gara-gara dibawa suaminya kerja jadi ojek online ndek Sragen. Dia jual emas gara-gara mau upgrade kendaraan itu ndek mobil, mau jadi Grab gitu," lanjut Arista.
Arista meceritakan awalnya Supraptini datang menawarkan dua cincin emas tanpa surat kepada Evi pada Jumat (30/5/2025).
"Dua cincin model mata satu sama model agak tua untuk dipakai orang tua, dengan kode 999 sama 750," ucap Arista, dikutip dari Kompas.com.
Kode 999 pada perhiasan emas artinya perhiasan tersebut memiliki kemurnian 99,9 persen atau 24 karat.
Baca juga: Dihadirkan dalam Sidang, Suami Terdakwa Akui Aktivitas PT NSP Malang belum Kantongi Izin
Kadar emas murni tertinggi atau tanpa campuran logam lain.
Sedangkan kode 750 artinya kadar kemurnian emas sebesar 75 persen atau setara 18 karat.
Artinya perhiasan itu dibuat dari 75 persen emas murni dan 25 ?mpuran logam lain.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata cincin tersebut asli dan terjadi tawar menawar.
Nenek Supraptini meminta harga Rp 1,2 juta per gram.
Lalu ditawar toko senilai Rp 1,1 juta per gram.
Baca juga: Pemilik Toko Heran Logam yang Dijual Supraptini Positif Emas saat Diuji, Telanjur Beri Rp 29,6 Juta
Setelah deal dengan harga tersebut, Supraptini menawarkan gelang emas palsu seberat 20 gram.
"(gelang) ditimbang sama bos, dicek juga itu menunjukkan emas gitu," lanjut Arista.
Gelang palsu itu dihargai Evi sebesar Rp 20 juta 900 ribu.
Sedangkan dua cincin dihargai Rp 2.530.000 dan Rp 6.160.000.
Sehingga total uang yang dibayarkan Evi sebesar Rp 29.600.000.

Karyawan Evi sempat mengejar pelaku, namun pelaku masuk pasar dan tidak tertangkap.
Tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku di rumahnya wilayah Kabupaten Madiun Jawa Timur pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
"Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.
Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," kata AKBP Petrus pada Selasa (3/6/2025).
Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut antaranya satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Dia menuturkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (3/6/2025), Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah-olah emas murni.
Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.
Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Baca juga: Jelang Lebaran, Emak-Emak di Lamongan Ramai-Ramai Serbu Toko Emas, Banjir Beli Perhiasan
Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Karyawan Toko Emas Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wonokromo Surabaya, Barang Berharga Tak Hilang
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.