Berita Viral
Pemilik Toko Heran Logam yang Dijual Supraptini Positif Emas saat Diuji, Telanjur Beri Rp 29,6 Juta
Seorang pemilik toko emas tertipu aksi nenek bernama Supraptini. Supraptini diketahui menjual gelang seberat total 26,8 gram yang disangka emas murni
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik toko emas tertipu aksi nenek bernama Supraptini.
Wanita berusia 62 tahun asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu untung Rp 29,6 juta karena aksi penipuan tersebut.
Supraptini diketahui menjual gelang seberat total 26,8 gram yang disangka emas murni.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis dengan catatan kasus serupa.
Sehingga ia bak santai saat kembali beraksi.
Melansir dari Kompas.com, Supraptini pernah berurusan dengan Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
Modus operandi Supraptini dimulai dengan menawarkan perhiasan yang tampak asli, tetapi ia mengelabui korban dengan menyisipkan barang palsu yang terlihat menyerupai emas.
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," kata Petrus, Selasa (3/6/2025).
Aksi penipuan ini terjadi di Toko Emas Rejo, Kios No. 11-12 Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Supraptini mendatangi toko tersebut dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Setelah diuji, dua cincin tersebut menunjukkan hasil positif sebagai emas sehingga Evi percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.
Namun, kecurigaan muncul ketika pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Baca juga: Mbah Supraptini Untung Rp 29,6 juta usai Jual Logam ke Toko Emas, Pemilik Curiga Ia Buru-buru Pergi
Setelah gelang yang dijual digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya terbuat dari logam biasa.
Evi kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Supraptini pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Supraptini
pemilik toko emas
Pasar Gondang
Sragen
Kabupaten Madiun
penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Suci Istri Sah Sampai Sudah Temui Orangtua Selingkuhan Suami, Pantas Tak Takut Kirim Karangan Bunga |
|
|---|
| Pelari Punya Hak Gugat Jika Difoto Fotografer Tanpa Izin, Komdigi: Wajah Kategori Data Pribadi |
|
|---|
| Siapa Pemilik Lift Viral di Pantai Kelingking? Izin Membangun Kini Ditagih DPRD, Bupati Dipanggil |
|
|---|
| 20 Tahun Mengabdi Fasial Cuma Penonton saat Ada Seleksi ASN, Guru Madrasah Digaji Rp200 Ribu Sebulan |
|
|---|
| Pecatan Polisi Ngaku Anggota Aktif Ribut dengan Warga, Paksa Masuk Meski Tak Sesuai Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemilik-Toko-Heran-Logam-yang-Dijual-Supraptini-Positif-Emas-saat-Diuji-Telanjur-Beri-Rp-296-Juta.jpg)