Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengacara Untung Rp 12 Juta usai Tawari Warga Bisnis Sukses Dalam 10 Hari, Keluarga Sudah Tak Peduli

Seorang oknum pengacara membuat rugi warga yang kemudian melapor ke polisi, dikira bakal untung banyak ternyat investasi bodong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu
PENGACARA PENIPU - Korban dan pengacaranya saat menunjukkan LP terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara Rabu (4/5/2025). Diduga lakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Devia (30) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu laporkan oknum pengacara berinisial WJ. 

Korban melaporkan kejadian tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, dan berharap kasus tersebut dapat segera ditangani.

Informasi yang didapat korban, bukan hanya dirinya yang sudah menjadi korban namun total sudah ada 10 orang korban lainnya dengan kerugian Rp 1-15 juta.

"Bahkan mereka para korban ini sudah membuat grub, dari cerita mereka ada yang sudah terkena oleh terlapor sejak tahun 2021 lalu" kata Penasehat Hukum korban Dike Meyrisa.

Baca juga: Angkat Cerita Sejarah Lewat Artefak dan Desain Interior, Pemkab Kediri Gelar Pre-Launching Museum

Nilai fantastis uang korban investasi bodong juga dialami pensiunan PNS ini.

Akibat baru tahu bahwa SK pensiunannya digadaikan istri sendiri, seorang suami diduga meninggal dunia.

Istri tak meminta izin suami untuk menggadaikan SK pensiun.

Akibat keputusan sepihak itu, suami tak kuat menghadapi rasa syok.

Kabar meninggalnya korban ini diceritakan oleh seorang nasabah Aris Carmadi.

Dia mengaku mendapatkan kabar dari teman dari Solo.

Baca juga: Kisah Kakek 61 Tahun Selamat usai Tetimpa Batu 317 Kg Selama 3 Jam, Detik-detik Evakuasi Viral

“Ada teman dari solo yang mengabari, kalau suaminya meninggal mendadak pada Minggu 25 Mei Kemarin karena kepikiran uangnya,” terang Aris.

Dia menjelaskan temannya yang jadi korban itu awalnya menggadaikan surat keputusan (SK) Pensiun pada tanggal 28 Februari lalu.

SK yang seharusnya bisa untuk jaminan dihari tua itu disekolahkan ke bank dengan nilai maksimal, sebesar Rp 300 juta.

Seluruh uang itu lalu ditabur di si Pintar salah satu produk koperasi BLN.

“Jadi si suami ini baru mengetahui pada 5 Mei kalau istrinya menggadai SK Pensiun. Selama jangka waktu bulan Februari hingga sekarang, masih belum mendapat kluntingan (return ) sepeserpun,” beber Aris, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Sabtu (31/5/2025).

DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar.
UANG RP 300 JUTA DITILEP - Ilustrasi uang. (Tribun Medan)

Sang suami yang stres karena memikirkan nasib uang Rp 300 juta itu berpengaruh terhadap kondisi kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved