Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Transfer Rp225 Juta, Masrikah Lemas Anaknya Gagal Jadi Pegawai Kantor Pos, Tiap Hari ke Warkop

Seorang ibu bernama Masrikah rugi Rp 225 juta demi anaknya jadi pegawai kantor pos. Penipu malah suruh si anak nunggu di warkop tiap hari

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
DITIPU CALO PEKERJAAN - Foto ilustrasi untuk berita tentang Masrikah (53). seorang ibu asal Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan FHN, warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu karena ditipu hingga Rp 225 juta. Di mana anaknya dijanjikan jadi pegawai kantor pos namun malah tiap hari ke warung kopi. 

"Masih di tahun 2021, FHN menyerahkan 4 jenis kain seragam kantor pos, sama petunjuk menjahitkan seragam. Ada yang oranye, abu-abu sama kain batik khas Tulungagung," jelas Fitri.

Setelah kain seragam itu dijahitkan, ternyata  PR juga tidak kunjung kerja.

FHN kembali menghubungi, menyatakan PR sudah bisa bekerja namun terkendala pandemi Covid-19.

Karena kondisi pandemi, PR disuruh bekerja namun di bagian lapangan. 

Baca juga: Ortu Sudah Ditarik Rp 500 Ribu, Siswa Geram Tiap Hari Masih Diminta Rp20 Ribu, Sekolah: Jika Sanggup

Pada hari kerja, PR disuruh berangkat dari rumah, namun tidak ke kantor pos, melainkan disuruh menunggu di sebuah warung kopi atau warkop.

Alasannya, nanti jika ada perintah PR akan dipanggil untuk mengerjakan tugas. 

Setelah beberapa Minggu, PR menerima uang Rp 1.200.000 dari Hesti yang disebut sebagai gaji pertamanya. 

"Karena setiap hari ngantor di warung kopi, akhirnya anak pelapor ini tidak mau meneruskan. Pelapor mau supaya uangnya dikembalikan semua," tutur Fitri.

FHN sanggup mengembalikan dengan cara diangsur, dimulai dari Rp 10 juta. 

Selanjutnya Masrikah menerima pengembalian dengan nominal kecil, mulai Rp 1 juta, bahkan Rp 500.000 hingga terkumpul Rp 70 juta. 

Setelah itu tidak ada pengembalian lagi sehingga Masrikah minta pendampingan hukum kepada Fitri. 

Sempat terjadi mediasi hingga ada tambahan pengembalian Rp 15 juta, hingga total pengembalian menjadi Rp 85 juta.

Karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. 

Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.

"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri. 
 
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa, dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved