Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Transfer Rp225 Juta, Masrikah Lemas Anaknya Gagal Jadi Pegawai Kantor Pos, Tiap Hari ke Warkop

Seorang ibu bernama Masrikah rugi Rp 225 juta demi anaknya jadi pegawai kantor pos. Penipu malah suruh si anak nunggu di warkop tiap hari

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
DITIPU CALO PEKERJAAN - Foto ilustrasi untuk berita tentang Masrikah (53). seorang ibu asal Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan FHN, warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu karena ditipu hingga Rp 225 juta. Di mana anaknya dijanjikan jadi pegawai kantor pos namun malah tiap hari ke warung kopi. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu bernama Masrikah rugi Rp 225 juta demi anaknya jadi pegawai kantor pos.

Wanita berusia 53 tahun itu berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Marikah melaporkan FHN, seorang perempuan warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, karena mengaku telah ditipu.

Modusnya, FHN menjanjikan bisa memasukkan anak Masrikah menjadi pegawai kantor pos Tulungagung. 

 "Kami sudah membuat laporan ke Polres Tulungagung pada 22 Juni lalu," ujar penasihat hukum Masrikah, Fitri Erna pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021, ketika FHN menawarkan pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah

Masrikah awalnya kurang berminat, namun FHN datang ke rumahnya terus  membujuknya.  

Masrikah akhirnya sepakat, lalu FHN minta uang Rp 50 juta sebagai persyaratan dan mengurus administrasi. 

"Saat itu FHN minta uang tali istilahnya. Klien kami membayar Rp 20 juta," sambung Fitri. 

Esoknya Masrikah kembali membayar Rp 5 juta lewat transfer antar rekening. 

Selanjutnya pembayaran dilakukan bertahap hingga genap Rp 50 juta. 

Namun setelah uang yang disyaratkan lunas dibayar, PR tidak kunjung bekerja. 

Baca juga: Jual Sawah Rp 500 Juta, Suratmo Nelangsa Anaknya Tak Lolos Bintara, Sempat Transfer Lagi Rp 400 Juta

FHN malah minta tambahan uang jaminan agar anak Masrikah bisa diterima sebagai pegawai kantor pos. 

Uang jaminan ini akan dikembalikan seutuhnya setelah PR bekerja.

Masrikah kembali menyerahkan uang kepada FHN secara bertahap, hingga totalnya Rp 310 juta. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved