Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WALHI Jatim Soroti Aktivitas Perusahaan Tembakau di Bojonegoro, Ungkap Bau Menyengat Ganggu Warga

WALHI Jatim soroti aktivitas perusahaan pengolahan tembakau di Bojonegoro, ungkap bau menyengat ganggu warga. Pertanyakan izin operasional.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
PENCEMARAN LINGKUNGAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, menyoroti aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia, perusahaan pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (5/6/2025). Ketua WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, aktivitas produksi perusahaan itu kerap menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, menyoroti aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia, perusahaan pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam hal ini, lembaga yang fokus pada isu lingkungan hidup ini menyoroti perihal dugaan pencemaran udara dari aktivitas perusahaan yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu warga, serta izin operasional perusahaan.

Ketua WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, aktivitas produksi perusahaan itu kerap menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar.

Tidak hanya warga, lanjut Wahyu, kondisi tersebut juga mengganggu aktivitas belajar mengajar para siswa di SDN Sukowati, serta anak-anak TK dan PAUD yang letaknya berdekatan dengan lokasi pabrik.

“Dari hasil mediasi yang dilakukan DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Sata Tec hanya diperuntukkan sebagai gudang, bukan untuk aktivitas pengolahan limbah,” ungkap Wahyu, Kamis (5/6/2025).

“Jika perusahaan sudah berproduksi tanpa mengantongi izin sesuai peruntukan, maka patut diduga ada praktik korupsi perizinan," tambahnya.

Menurut Wahyu, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait keluhan warga mengenai dugaan pencemaran udara.

Namun, hingga kini, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca juga: DPKPCK Kabupaten Malang Bangun MCK dan IPAL Berteknologi Filter Limbah Media Sarang Tawon di Lawang

“Kami sudah menyampaikan pendapat kami secara resmi dan sempat mendapat respons. Tapi sampai sekarang belum ada langkah nyata yang terlihat,” imbuhnya.

Wahyu menekankan, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebelum memulai kegiatan produksi.

Jika izin baru diurus setelah produksi berlangsung, lanjutnya, maka ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Pencemaran lingkungan tanpa izin jelas melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika izin baru diurus setelah produksi dimulai, kami menduga ada potensi praktik korupsi yang perlu diusut tuntas,” tegas Wahyu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh PT Sata Tec Indonesia, mengenai keluhan warga tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved