Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Longgarkan Pemda Berkegiatan di Hotel, Wali Kota Malang: Kalau Tak Cukup Jangan Dipaksakan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Benni Indo
KELUARKAN SE RAPAT - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran. Wahyu menjelaskan, kebijakan ini juga merespons aspirasi dari pelaku usaha hotel dan restoran, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. 

Kepala BPS Kota Malang Umar Sjarifudin mengatakan TPK pada April 2025 meningkat 19,53 poin dari periode Maret 2025 yang berada di angka 27,52 persen.

"Untuk TPK pada April 2025 47,05 persen mengalami kenaikan signifikan dari 27,52 persen pada Maret 2025," kata Umar.

Umar menyatakan khusus untuk TPK hotel berbintang di Kota Malang, pada April 2025 mencapai 55,67 persen atau mengalami kenaikan sebesar 26,41 poin dari periode Maret 2025 yang berada di angka 29,26 persen.

Lalu, TPK di hotel non bintang pada April 2025 tercatat sebesar 34,43 persen. Jumlah itu mengalami peningkatan 14,40 poin dari periode Maret 2025 yang sebesar 20,03 persen.

Umar menjelaskan bahwa peningkatan TPK, baik secara keseluruhan, di hotel berbintang, dan hotel non bintang dikarenakan penyelenggaraan beberapa event, seperti Hari Jadi Kota Malang ke-111, turnamen golf Piala Wali Kota Malang, hingga Malang City Expo. Bukan karena rapat atau kegiatan konferensi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved