Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Suryani, Dulu Disiram Air Keras oleh Suami Hingga Cacat, Kini Terlilit Utang Rp 362 Juta

Suryani merupakan seorang ibu rumah tangga asal Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kini penasihat hukum Suryani melayangkan permohonan.

Editor: Torik Aqua
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Pilu Suryani menanggung utang Rp 362 juta usai disiram air keras . 

Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.

Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.

"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.

Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.

"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," katanya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasi yang ia terima tahapnya sudah naik ke penyidikan.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.

"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai proses kasus tersebut.


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved