Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Suryani, Dulu Disiram Air Keras oleh Suami Hingga Cacat, Kini Terlilit Utang Rp 362 Juta

Suryani merupakan seorang ibu rumah tangga asal Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kini penasihat hukum Suryani melayangkan permohonan.

Editor: Torik Aqua
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Pilu Suryani menanggung utang Rp 362 juta usai disiram air keras . 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu Suryani, ibu rumah tangga yang kini terlilit utang hingga Rp 362 juta.

Kondisi pahit ini dialami Suryani setelah dulu disiram oleh suaminya menggunakan air keras.

Suryani merupakan seorang ibu rumah tangga asal Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kini penasihat hukum Suryani melayangkan permohonan penghapusan utang di rumah sakit.

Baca juga: Damkar Dongkol Disuruh Warga Tagih Utang Bu Endar, Bohong Ada Ular Masuk Rumah, Petugas: Main-main

KASUS INVESTASI BODONG - Foto ilustrasi untuk berita 10 nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melapor ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025). Mereka melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang diduga melakukan investasi bodong kepada para nasabah.
Ilustrasi utang (Freepik/Budi Purwito)

Permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dan pihak RSUP Muhammad Hoesin.

Suryani (30) masih memiliki utang sebanyak Rp 362 juta yang harus dibayarkan selama perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang, pasca menjadi korban penyiraman air keras hingga membuat tubuhnya mengalami cacat.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Sapriadi Syamsudin dari Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya lewat keterangan video yang diterima Sripoku.com dan Tribunsumsel.com.

"Hari ini kami sampaikan surat permohonan penghapusan utang, kami kirimkan ke pak Presiden, Gubernur Sumsel, Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi Sumsel," ujar Sapriadi, Kamis (5/6/2025).

Menurut Sapriadi kliennya termasuk kategori fakir miskin karena pasca kejadian ini Suryani tak bisa melakukan aktivitas dengan normal.

Sedangkan dia harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit.

Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Pasal 34 ayat 1 juga menjelaskan negara menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk masyarakat miskin. Jaminan kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya.

Karena selama perawatannya di Rumah Sakit tidak ditanggung BPJS, kini Suryani mesti berjuang melunaskan utang yang tersisa dengan cara diangsur Rp 300 ribu per bulan.

Semula dari total Rp 475 juta kini dia masih harus membayar sisa Rp 362 juta.

"Dengan kondisinya yang cacat permanen, dia masih dibebankan sisa pembayaran di angka Rp 362 juta. Melalui pesan ini kami harap pak Presiden melihat kondisi warga negara bapak," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved