Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Joan Akhirnya Wisuda Usia 88 Tahun, Sumringah Terima Ijazah Tertunda 60 Tahun, Merasa Tuntas

Seorang nenek berusia 88 tahun akhirnya membagikan kebahagiaannya meraih ijazah sarjana yang sebelumnya tertunda selama puluhan tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar via New York Post
AKHIRNYA WISUDA - Joan Alexander (88) menerima ijazah yang telah lama ditunggu-tunggu bulan lalu dari University of Maine. Joan menunda lulus kuliah sejak 60 tahun yang lalu/ 

Ia resmi menyandang gelar Bachelor of Science di bidang pendidikan.

Selama puluhan tahun, Alexander aktif menjadi sukarelawan di berbagai tempat, termasuk gereja, perpustakaan, dan sekolah dasar di komunitasnya.

Ia dan suami kini tinggal bersama salah satu putri mereka di New Hampshire.

“Orang tua saya tidak pernah menyelesaikan kuliah. Jadi, hal ini sangat berarti bagi saya,” ujar Alexander.

“Suami saya dan keempat putri kami semuanya bergelar sarjana. Hanya saya yang belum. Kini saya merasa tuntas dan bangga telah mencapainya,” ucap dia dengan penuh kegembiraan.

Baca juga: Antono Tenteng Celurit dan Krambit Ancam Kades di Probolinggo, Diduga Dipicu Permasalahan Pilkades

Sementara itu, di Indonesia sendiri ada pula nenek-nenek yang mengalami keapesan.

Seorang nenek menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen meski sudah pikun.

Nenek itu bernama Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.

Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali lantas menjadi sorotan.

Saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah.

Ia tertatih masuk ke ruang sidang. 

Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar.

Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved