Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bikin Bimbel Persiapan Casis Bintara Polri, Pensiunan Polisi & Istri Tipu Orang Tua hingga Rp1,4 M

Kasus terungkap usai lima orang korban melapor ke Polda Sumut, yang kemudian memicu penyelidikan dan penangkapan ketiga pelaku.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
polri.go.id
PENIPUAN CASIS POLRI - Konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (10/6/2025), terkait pengungkapan penipuan seleksi Casis Bintara Polri. Polisi menjerat tiga tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,43 miliar. 

Masrikah kembali menyerahkan uang kepada FHN secara bertahap, hingga totalnya Rp310 juta.

"Masih di tahun 2021, FHN menyerahkan empat jenis kain seragam Kantor Pos, sama petunjuk menjahitkan seragam."

"Ada yang oranye, abu-abu sama kain batik khas Tulungagung," jelas Fitri.

Setelah kain seragam tersebut dijahitkan, ternyata PR juga tidak kunjung kerja.

FHN kembali menghubungi, menyatakan PR sudah bisa bekerja, namun terkendala pandemi Covid-19.

Karena kondisi pandemi, PR disuruh bekerja, namun di bagian lapangan.

Ilustrasi penipuan yang berkedok investasi dalam bentuk usaha restoran.
Ilustrasi ibu di Tulungagung tertipu Rp225 juta usai anaknya dijanjikan kerja di Kantor Pos (Tribun Batam)

Pada hari kerja, PR disuruh berangkat dari rumah, namun tidak ke Kantor Pos, melainkan disuruh menunggu di sebuah warung kopi.

Alasannya, nanti jika ada perintah, PR akan dipanggil untuk mengerjakan tugas.

Setelah beberapa Minggu, PR menerima uang Rp1.200.000 dari FHN yang disebut sebagai gaji pertamanya.

"Karena setiap hari ngantor di warung kopi, akhirnya anak pelapor ini tidak mau meneruskan. Pelapor mau supaya uangnya dikembalikan semua," tutur Fitri.

FHN sanggup mengembalikan dengan cara diangsur, dimulai dari Rp10 juta.

Selanjutnya, Masrikah menerima pengembalian dengan nominal kecil, mulai Rp1 juta, bahkan Rp500.000 hingga terkumpul Rp70 juta.

Setelah itu tidak ada pengembalian lagi, sehingga Masrikah minta pendampingan hukum kepada Fitri.

Sempat terjadi mediasi hingga ada tambahan pengembalian Rp15 juta, hingga total pengembalian menjadi Rp85 juta.

Baca juga: Siswi Berprestasi Minum Cairan Pembersih Depresi Gaji Rp20 Ribu, Kini Biaya Sekolah Dibayar Gubernur

Karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved