Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Rincian Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dan Besaran Tunjangannya per Bulan, Tergantung Masa Kerja

Simak gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 lengkap dengan tunjangan, segini besarannya per bulan. Berikut penjelasannya.

Canva
GAJI PPPK SEKOLAH RAKYAT - Simak besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun 2025. 

Mengutip dari apps-denpasar.bkn.go.id, tunjangan PPPK terdiri atas:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional;
  • tunjangan lainnya seperti tunjangan guru.
     
    Berikut penjelasannya beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK Guru Sekolah Rakyat.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari Gaji pokok. 

Tunjangan suami/istri diberikan untuk 1 suami/istri PPPK yang sah. 

Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. 

Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian. 

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari Gaji pokok. 

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. 

Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

  • belum pernah menikah;
  • belum memiliki penghasilan sendiri;
  • secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
  • surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
  • surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

2. Tunjangan Pangan

PPPK juga diberikan tunjangan pangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan pangan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan.

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap pegawai. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved