Berita Terkini
Rincian Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dan Besaran Tunjangannya per Bulan, Tergantung Masa Kerja
Simak gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 lengkap dengan tunjangan, segini besarannya per bulan. Berikut penjelasannya.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai guru di Sekolah Rakyat tahun 2025.
Ada 1.554 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang dibutuhkan dalam seleksi kali ini.
Nantinya setelah menjalani proses seleksi dan diterima, para PPPK Guru Sekolah Rakyat akan mendapatkan sejumlah hak.
Pertama, mereka akan berstatus sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Kemensos.
Mereka juga akan memperoleh gaji pokok ASN PPPK dan tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Gaji Ayah Rp20 Ribu, Anak Minum Pembersih Lantai karena Putus Sekolah, Dedi Mulyadi: Jadi Anak Saya
Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Diketahui, gaji pokok PPPK telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok PPPK berbeda tergantung pada masa kerja. Termasuk pada PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dengan kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan, akan masuk pada golongan IX.
Golongan IX akan mendapat gaji pokok antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500, tergantung masa kerjanya.
Berikut rincian gaji PPPK golongan IX dengan formasi guru:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
- Masa kerja 2 tahun: Rp 3.304.400
- Masa kerja 4 tahun: Rp 3.408.500
- Masa kerja 6 tahun: Rp 3.515.900
- Masa kerja 8 tahun: Rp 3.626.600
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.740.800
- Masa kerja 12 tahun: Rp 3.585.600
- Masa kerja 14 tahun: Rp 3.980.200
- Masa kerja 16 tahun: Rp 4.105.500
- Masa kerja 18 tahun: Rp 4.234.800
- Masa kerja 20 tahun: Rp 4.368.200
- Masa kerja 22 tahun: Rp 4.505.800
- Masa kerja 24 tahun: Rp 4.647.700
- Masa kerja 26 tahun: Rp 4.794.100
- Masa kerja 28 tahun: Rp 4.945.100
- Masa kerja 30 tahun: Rp 5.100.800
- Masa kerja 32 tahun: Rp 5.261.500
Baca juga: Mulai Dicairkan ke Rekening, ini Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 sesuai Golongan, Ada Tunjangan
Tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan.
TribunJatim.com
gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tribun Jatim
Kemensos
Prabowo Subianto
TribunEvergreen
berita terkini
media sosial
jatim.tribunnews.com
| Sosok dan Karier Antasari Azhar yang Meninggal Dunia, Dulu Moncer di KPK Tangani Kasus Besar |
|
|---|
| 5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
|
|---|
| Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
|
|---|
| Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
|
|---|
| 4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-ASN-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.