Berita Terkini
Rincian Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dan Besaran Tunjangannya per Bulan, Tergantung Masa Kerja
Simak gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 lengkap dengan tunjangan, segini besarannya per bulan. Berikut penjelasannya.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai guru di Sekolah Rakyat tahun 2025.
Ada 1.554 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang dibutuhkan dalam seleksi kali ini.
Nantinya setelah menjalani proses seleksi dan diterima, para PPPK Guru Sekolah Rakyat akan mendapatkan sejumlah hak.
Pertama, mereka akan berstatus sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Kemensos.
Mereka juga akan memperoleh gaji pokok ASN PPPK dan tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Gaji Ayah Rp20 Ribu, Anak Minum Pembersih Lantai karena Putus Sekolah, Dedi Mulyadi: Jadi Anak Saya
Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Diketahui, gaji pokok PPPK telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok PPPK berbeda tergantung pada masa kerja. Termasuk pada PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dengan kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan, akan masuk pada golongan IX.
Golongan IX akan mendapat gaji pokok antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500, tergantung masa kerjanya.
Berikut rincian gaji PPPK golongan IX dengan formasi guru:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
- Masa kerja 2 tahun: Rp 3.304.400
- Masa kerja 4 tahun: Rp 3.408.500
- Masa kerja 6 tahun: Rp 3.515.900
- Masa kerja 8 tahun: Rp 3.626.600
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.740.800
- Masa kerja 12 tahun: Rp 3.585.600
- Masa kerja 14 tahun: Rp 3.980.200
- Masa kerja 16 tahun: Rp 4.105.500
- Masa kerja 18 tahun: Rp 4.234.800
- Masa kerja 20 tahun: Rp 4.368.200
- Masa kerja 22 tahun: Rp 4.505.800
- Masa kerja 24 tahun: Rp 4.647.700
- Masa kerja 26 tahun: Rp 4.794.100
- Masa kerja 28 tahun: Rp 4.945.100
- Masa kerja 30 tahun: Rp 5.100.800
- Masa kerja 32 tahun: Rp 5.261.500
Baca juga: Mulai Dicairkan ke Rekening, ini Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 sesuai Golongan, Ada Tunjangan
Tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan.
Mengutip dari apps-denpasar.bkn.go.id, tunjangan PPPK terdiri atas:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional;
- tunjangan lainnya seperti tunjangan guru.
Berikut penjelasannya beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK Guru Sekolah Rakyat.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari Gaji pokok.
Tunjangan suami/istri diberikan untuk 1 suami/istri PPPK yang sah.
Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari Gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
- belum pernah menikah;
- belum memiliki penghasilan sendiri;
- secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun.
Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
- akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
- surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
- surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga diberikan tunjangan pangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan pangan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan.
Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap pegawai.
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242 per kilogram.
Baca juga: Kondisi Siswi Minum Pembersih Lantai karena Depresi Biaya Sekolah, Upah Jaga Toko Rp20 Ribu Per Hari
Apa Itu Sekolah Rakyat?
Sekolah Rakyat didirikan sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Program Sekolah Rakyat ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam miskin dan miskin ekstrim berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama untuk memastikan para siswa mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang optimal.
Mengutip dari sekolahrakyat.kemensos.go.id, fasilitas yang disediakan mencakup asrama bagi siswa dan guru serta ruang kelas yang dilengkapi dengan sarana belajar modern.
Sekolah Rakyat ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025/2026, tepatnya pada Juli 2025.
Informasi lebih lanjut terkait seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat dapat diakses melalui https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
gaji dan tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tribun Jatim
Kemensos
Prabowo Subianto
TribunEvergreen
berita terkini
media sosial
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.