Usaha Kecil di Kota Malang Bebas Pajak jika Omzet Tak Sampai Rp15 Juta per Bulan
Pelaku usaha kecil di Kota Malang kini mendapatkan keringanan pajak. Pemerintah Kota bersama DPRD menyepakati batas omzet maksimal Rp 15 juta per bula
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pelaku usaha kecil di Kota Malang kini mendapatkan keringanan pajak. Pemerintah Kota bersama DPRD menyepakati batas omzet maksimal Rp 15 juta per bulan sebagai ambang bebas pajak, Rabu (11/6/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Malang, Indra Permana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara dewan, pemerintah daerah, para ahli, dan komunitas pelaku usaha.
“Untuk yang awalnya tahun kemarin Rp 5 juta, naik ke angka Rp 15 juta. Kenapa angka 15 juta itu harus dimunculkan? Karena ini angka yang sangat realistis. Kami juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” kata Indra, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, peningkatan ambang batas omzet ini dilakukan agar kebijakan pajak tetap adil dan tidak memberatkan pelaku usaha mikro. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tetap menjaga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan sampai nanti kita fokusnya hanya untuk masyarakat saja. Masyarakat harus kita fokuskan, tapi di satu sisi, keseimbangan fiskal Kota Malang juga harus dijaga. Dan alhamdulillah, kemarin teman-teman Pansus yang luar biasa mempunyai satu ekologi yang bagus mengakomodir kepentingan masyarakat kecil dan kepentingan pemerintah,” ujarnya.
Indra menyebutkan, keputusan ini melalui berbagai pertimbangan mendalam. Diskusi dengan para ahli, komunitas UMKM, komunitas pengusaha.
Baca juga: Modal Awal Rp50 Ribu, Wanita Asal Malang Ini Raup Omzet Rp 25 Juta dan Beli Rumah dari Jualan Sambal
"Dan insya Allah, dengan angka 15 ini memang titik yang sangat pas,” jelasnya.
Terkait dampak terhadap PAD, Indra optimistis tidak akan terjadi penurunan. Ia menyebut kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sangat solid dan mampu menyiasati perubahan ini.
“Saya sangat optimis sekali tidak akan ada penurunan PAD. Karena kalau kami lihat saat rapat, Bapak Benda ini sangat luar biasa, antusias, dan saya yakin beliau punya strategi khusus supaya PAD nggak turun,” katanya.
Indra menambahkan, aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Kota Malang ke depan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyambut baik selesainya proses pembahasan bersama DPRD. Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tercapainya kesepakatan.
Baca juga: Dulu Digaji Rp150 Ribu, Iswaryani Mantan Pembantu Guru Kini Dapat Omzet Fantastis karena Olahan Ikan
“Alhamdulillah tadi disampaikan juru bicara terkait dengan Pansus PDRD, prosesnya sudah kita laksanakan, tahap-tahapannya juga sudah dilaporkan. Bahwa proses dalam PDRD memang tidak mudah dan akhirnya berkat kolaborasi yang baik, Alhamdulillah sudah selesai,” ujar Wahyu.
Menurutnya, poin-poin teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) setiap tahunnya, sebagai bentuk tindak lanjut dari PDRD. Sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk detail teknis dicantumkan di Perwali.
"Pendekatan yang setiap tahun akan ada Perwal sebagai tindak lanjut dari PDRD, karena detail dari pekerjaan ini ada di situ,” tandas Wahyu.
Baca juga: Dulu Buruh Pabrik, Suryadi Kini Raup Rp200 Juta karena Budidaya Alpukat, Nekat Meski Tak Punya Lahan
DPRD Kota Malang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
batas omzet
Berita Malang Terkini
omzet usaha di bawah Rp 15 juta bebas pajak
Wahyu Hidayat
Arema FC Waspadai Pengaruh Pemain ke-12 Persijap Jepara, Pantang Anggap Remeh Tim Promosi |
![]() |
---|
Kejari Tuban Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 70 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Warung Makan di Tuban, Satu Motor dan TV Ikut Hangus |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Bela Dime Dimov Yang Dikritik Usai Lawan Bali United |
![]() |
---|
Gemerlap Tunjangan DPRD di Jombang, Guru Honorer Bertahan dengan Gaji Pas-pasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.