Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggaran Awal Pembangunan Pasar Minta Rp5 M Jadi Rp2 M, Ternyata Kini Terbongkar Ada Korupsi Rp1 M

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan pasar yang menyebabkan kerugian negara Rp1 M lebih.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Tebo
KORUPSI - Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Jambi, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi, tahun anggaran 2023, diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. 

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, melalui keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, sebanyak tiga orang berinisial NH, ES, dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Dilabrak Istri Sah, ASN Disdik yang Jadi Selingkuhan Suami Ngotot Mau Menikah: Hak Saya Juga Memilih

Ketiga tersangka ini diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

"Hari ini, kami tetapkan dan tahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini terhitung sejak 11 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Ridwan menyebut, pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.

Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp5.000.000.000.

Kemudian anggaran tersebut disesuaikan menjadi Rp3.000.000.000, sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732.

Dana tersebut berasal dari kementerian.

Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian menemukan dua alat bukti.

Bukti tersebut cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp1 miliar lebih.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Jambi, Rabu (11/6/2025).
Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Jambi, Rabu (11/6/2025). (Dok Kejari Tebo)

Kasus lainnya, mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.

Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Suprapti enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Alat Ukur BBM Subsidi Pertamina Terungkap, Selisih 1 Cm Setara 150 Liter Pertalite

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengkonfirmasi penahanan tersangka,

Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.

Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.

Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.

Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.

Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.

Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Suprapti ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka salama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Suprapti ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka salama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."

"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.

Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," ujarnya.

Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.

Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Parkir Minimarket yang Tak Dijaga Resmi: Melanggar Aturan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.

"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.

Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.

Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved