Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

DPR RI Dukung Langkah Pemerintah yang Mencabut IUP di Raja Ampat, Ahmad Labib: Keberlanjutan

Ahmad Labib menilai, keputusan itu menjadi langkah untuk menjaga keutuhan ekologis dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
CABUT - Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut empat IUP tambang di Raja Ampat. 

Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

"Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," katanya.

TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat (foto kanan) menuai kritik keras dari masyarakat Indonesia. Ikon pariwisata, Pulau Piaynemo diduga dikeruk. Begini respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (foto kiri).
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat (foto kanan) menuai kritik keras dari masyarakat Indonesia. Ikon pariwisata, Pulau Piaynemo diduga dikeruk. Begini respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (foto kiri). (KOLASE KOMPAS.com/Dian Erika - Tribunnews/Greenpeace)

Di wilayah perairan Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025). Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.

Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

PT Nurham

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved