Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SD-SMP di Surabaya Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB dan Tak Ada PR, Wali Kota Eri: Sejak 2022

Siswa SD dan SMP di Surabaya masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan tak ada pekerjaan rumah (PR), Wali Kota Eri Cahyadi: Sejak tahun 2022.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
TINJAU SEKOLAH - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meninjau pelaksanaan sekolah di Surabaya. Eri mengungkapkan, fokus sekolah dalam pendidikan di antaranya melalui penguatan karakter, Kamis (12/6/2025). Karenanya, Pemkot Surabaya telah meluncurkan program Sekolahe Arek Suroboyo (SAS) sejak 2022 silam. 

"Karena apa? Saya ingin arek-arek (anak-anak) Surabaya banyak berinteraksi dengan keluarga, banyak berinteraksi dengan masyarakat, sehingga itu akan membentuk karakter anak. Karena karakter-karakter ini tidak hanya diajarkan di sekolah tapi juga ada di setiap rumah dan setiap perkampungan," katanya.

Siswa SD-SMP di Surabaya akan lebih disiplin dan terhindar dari kegiatan negatif. Siswa juga banyak belajar tentang ekstrakurikuler seperti karawitan, bola basket, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), hingga paduan suara.

Waktu jam sekolah menjadi perbincangan akhir-akhir ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengatur ulang jam masuk sekolah.

Rencananya, semua jenjang pendidikan akan memulai masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.

Aturan itu bakal berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai Juli 2025 mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat pada 28 Mei 2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuki mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang menginstruksikan pelajar masuk sekolah pukul 06.30 WIB pagi.

Menurut Hailuki, kebijakan tersebut sah secara aturan dan dapat menjadi bagian dari penguatan karakter pelajar, selama disertai penyesuaian waktu pulang dan dukungan fasilitas transportasi yang memadai.

Hailuki menjelaskan, regulasi pusat, yakni Perpres Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, hanya mengatur soal durasi belajar siswa, bukan jam mulai kegiatan belajar. Maksimal, durasi belajar siswa di sekolah selama 8 jam.

Hailuki melihat kebijakan ini bisa sejalan dengan upaya membentuk kedisiplinan pelajar. Dirinya berharap pelajar memiliki ritme harian yang lebih teratur dan tak lagi berada di luar rumah hingga larut malam.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved