Berita Viral
Guru Susi Setor Rp55 Juta ke Oknum Pegawai Disdik Dijadikan PPPK Ternyata Nihil, Tagih Uang Kembali
Nasib guru honorer setor Rp55 juta ke oknum pegawai Disdik karena dijanjikan bakal diangkat PPPK viral di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib guru honorer setor Rp55 juta ke oknum pegawai Disdik karena dijanjikan bakal diangkat PPPK viral di media sosial.
Namun ternyata guru honorer tersebut justru ketipu.
Ia tak pernah dijadikan PPPK melalui oknum tersebut.
Kini ia menagih uangnya untuk dikembalikan.
Tak cuma guru honorer tersebut, ada 22 rekan sejawat juga menjadi korban kelakuan oknum pegawai Disdik.
Kasus ini menimpa Dwi Susilowati, guru di SDN Dander II, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Cerita Bu Susi Guru Honorer SD, Hidup Sebagai Single Mom, Jadi Korban Pungli Rp55 Juta untuk PPPK
Bu guru ini ditipu hingga Rp55 juta oleh oknum pegawai di lingkungan Disdik yang menjanjikannya lolos menjadi pegawai PPPK.
Dwi Susilowati yang akrab disapa Bu Susi ini mengakui awalnya tergiur dengan iming-iming diangkat derajatnya dari yang semula guru honorer menjadi pagawai PPPK pada rekruitmen 2019 silam.
“Saya korban tahun 2019, senilai Rp55 juta. Saat itu, usia kami kan 35 tahun keatas, dijanjikan untuk dipermudah,” ujar Bu Susi, Jumat (13/6/2025).
Sebagai single mom, harapan Bu Susi hanya sederhana, dapat hidup lebih baik mendapat upah layak dari peluhnya mengajar puluhan tahun.
“Saya hanya ingin hidup lebih baik. Anak saya butuh biaya sekolah, dan saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Tapi malah tertipu,” timpalnya.
Bu Susi juga mengaku nasib pilu ini tidak hanya dialami oleh dirinya saja.
Sebanyak 22 rekan sejawatnya juga menjadi korban.
Para guru honorer tersebut dijanjikan akan diloloskan menjadi PPPK oleh Sri Wijayanti, seorang oknum yang mengaku sakti memiliki akses dan pengaruh di lingkungan Disdik.

Bu Susi bersama puluhan guru honorer lainnya pun terpedaya hingga menyetor sejumlah uang kepada Sri Wijayanti.
Jumlahnya bervariasi.
Bu Susi sendiri menyebut telah menyetorkan uang senilai total Rp55 juta.
“Saya waktu itu berpikir positif. Mungkin ini jalan dari Tuhan untuk mengubah nasib saya. Tapi ternyata saya ditipu,” tuturnya lirih.
Ironisnya, uang yang disetorkan tak kunjung membawa kejelasan.
Dari tahun ke tahun Bu Susi bersama korban yang lainnya menanti namun hasilnya nihil.
Praktik nakal yang dilakoni oleh SW pun akhirnya mencuat.
Bu Susi mengaku beberapa kali dipanggil oleh Disdik bersama sejumlah korban lainnya untuk dimediasi dengan terduga pelaku.
Namun hingga kini, tak ada itikad baik maupun kepastian soal pengembalian uang.
Baca juga: Viral Pak Guru Curhat Belum Nikah karena Masih Nabung, Murid Beri Solusi: Pakai Uang Kas Kelas Kita
Lebih lanjut, Dwi menegaskan Sri Wijayanti tidak pernah mencatut nama pejabat tertentu saat melakukan aksinya.
Rupanya Allah berkehendak lain.
Di balik cobaan yang dialami Bu Susi ada rencana indah.
Dia dinyatakan lolos dan telah menerima SK pengangkatan PPPK secara murni.
Meski menjadi korban penipuan, Bu Susi dan sejumlah guru lainnya belum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Alasannya sederhana, mereka hanya ingin uang mereka kembali.
“Kami sudah lolos PPPK secara murni. Kami tidak ingin masalah ini merusak status kami. Kami hanya ingin keadilan,” pungkasnya.
Baca juga: Wali Murid Mau Maafkan Guru Tendang Siswa SMP Asal 2 Syarat, si Pelaku Minta Berakhir Damai
Sementara itu kasus lainnya, mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, Regina (26), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Sebanyak 20 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi korban dalam kasus pembobolan rekening nasabah BPD Jambi ini.
Hal itu seperti diungkapkan Kasubdit II (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Edi Putra.
Ia menjelaskan bahwa 20 orang guru PPPK tersebut termasuk dalam total 24 korban.
"Uang Rp7,1 miliar tersebut dikuras oleh Regina dari 27 rekening, di mana satu di antara korban memiliki tiga rekening," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian menunjukkan bahwa masing-masing korban, termasuk guru PPPK, mengalami kerugian yang cukup signifikan, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.
"Kalau untuk kerugian perorangan (guru PPPK), itu rata-rata Rp100 juta sampai Rp500 juta," kata Edi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/6/2025) pagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Regina, yang merupakan warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap setelah menguras uang rekening nasabah.
Ia sebelumnya bekerja sebagai analis kredit di bank tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan modus operandi Regina dalam melakukan pembobolan.
Baca juga: Paniknya Guru dan Siswa TK Saat Terkunci di Dapur, Aksi Dramatis Damkar Pacitan Terjadi 15 Menit
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Taufik menambahkan Regina juga memalsukan tanda tangan para nasabah agar dapat menguras tabungan mereka.
"Dia mengaku kepada teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar.
Ketika mempertanyakan hal tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan pengajuan pinjaman sebenarnya sudah dicairkan, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah.
Regina memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah.
Lalu pihak BPD Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.
Tak tanggung-tanggung, Regina membobol uang milik nasabah hingga kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Hal itu dilakukannya karena kecanduannya akan judi online (judol).
"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).
Menurut Taufik, Regina menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.
Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp70 juta.
"Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main," jelasnya.
Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp80.000.
Diketahui, Regina bekerja sebagai analis kredit di BPD Jambi cabang Kerinci.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
guru honorer setor Rp55 juta ke oknum pegawai Disd
PPPK
viral di media sosial
guru honorer
Bojonegoro
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak |
![]() |
---|
Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.