Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Punya Akta Kelahiran, Orang Tua Nikah Siri, Bocah 8 Tahun di Situbondo Kesulitan Masuk Sekolah

Seorang bocah berusia delapan tahun di Situbondo, terancam tidak bisa bersekolah, terkendala tidak administrasi kependudukan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
MENGADU - pendamping sosial saat mengadu dan menyampaikan aspirasi terkait anak warga yang tidak bisa bersekolah karena  terkendala orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang bocah berusia delapan tahun di Situbondo, terancam tidak bisa bersekolah.

Pasalnya, putra pasangan suami istri, Muhammad Jakfar dan Nayati, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan ini terkendala tidak administrasi kependudukan (Adminiduk) sebagai syarat masuk sekolah.

Akibat persoalan tersebut, seorang pendamping sosoal bernama Jumadi, berinisiatif mendatangi kantor DPRD Situbondo, Kamis (12/06/2025).

Kedatangan ke kantor wakil rakyat tidak lain meminta dukungan agar bocah bernama Siti Norfatilah, agar bisa bersekolah.

Jumadi mengatakan, dirinya mendatangi komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum besekolah.

Baca juga: Goncangan Gempa 3.6 Magnitudo di Bondowoso Terasa di 3 Kecamatan Situbondo, 1 Rumah Rusak

"Makanya saya datang ke komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun," ujarnya.

Saat ditanya alasan tidak bisa bersekolah, Jumadi mengatakan pada saat mau mendaftar sekolah diminta persyaratan akta kelahitan dan kartu keluarga, sedangkan orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan tersebut.

"Status perkawinan orang tuanya itu nikah siri," katanya.

Baca juga: Heboh Warga di Situbondo Temukan Bangkai Sapi di Hutan Baluran, Kondisi 4 Kaki Mengenaskan

Namun, katta Jumadi, karena tidak.memiliki akte dan KK itu, anak  itu ditolah dan tidak bisa besekolah.

"Ya karena tidak ada akte dan KK itu ditolak, makanya saya mengawal anak itu agar bisa bersekolah," harapnya.

Anggota komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya berharap agar anak itu bisa bisa segera bersekolah, karena saat ini masih dalam masa proses penerimaan siswa baru.

Baca juga: Hilang Sehari, Kakek di Situbondo Akhirnya Ditemukan Penambang Pasir Mengambang di Sungai

"Jika tidak bisa sekolah, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah lagi menjadi sembilan tahun," katanya.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkat sekolah mana yang masih membuka pendaftaran siswa secara of line.

"Dari koordinasi itu, termyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima," ujarnya.

Terkait kelengkapan itu, Janur mengatakan, adinistrasi kependudukan yang belum ada itu diproses dan diselesaikan,  karena itu dbutuhkan pada penentuan ijazah.

"Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved