Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Raperda RPJMD dan LKPJ, Targetkan Perubahan KUA PPAS Rampung Juli

DPRD Trenggalek kebut pembahasan Raperda RPJMD dan LKPJ, targetkan perubahan KUA PPAS rampung bulan Juli 2025 mendatang.

Istimewa/TribunJatim.com
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPRD Trenggalek dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Raperda LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati APBD 2024 dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Trenggalek 2025-2029, Jumat (13/6/2025). Doding menargetkan pembasahan RPJMD dan LKPJ rampung bulan Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - 6 Fraksi DPRD Trenggalek telah menyampaikan Pandangan Umum atas Nota Raperda LKPJ Bupati APBD 2024 dan RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025-2029.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyebutkan, penyampaian pandangan umum fraksi tersebut sudah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Jumat (13/6/2025).

Terdapat sejumlah pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD terkait dengan 12 indikator yang ditetapkan oleh pemda dalam ranperda RPJMD. 

Mulai dari indikator kota hijau, pemerataan infrastruktur hingga target pendapatan daerah maupun sektor belanja daerah.

"Poin-poinnya banyak sekali yang akan dijawab hari Senin (16/6/2025) oleh saudara bupati," kata Doding, Sabtu (12/6/2025).

Menurut Doding, secara umum pembahasan Ranperda LPJ Bupati Trenggalek sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Rapat Paripurna, Berikut Pandangan Umum DPRD Ponorogo Terhadap Raperda RPJMD 2025-2029

Sedangkan untuk RPJMD mungkin ada beberapa pertanyaan yang harus dijelaskan oleh eksekutif terutama indikator kota hijau, indikator pemerataan infrastruktur dan 10 indikator lainnya.

"Untuk pertanyaannya penting semua, yang nanti akan dijawab oleh saudara bupati hari Senin nanti," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Doding menjelaskan, DPRD Trenggalek menargetkan, pada akhir bulan Juni, pembahasan RPJMD dan LKPJ harus selesai.

Karena jika Perda LKPJ-nya rampung maka pemerintah tidak bisa membahas perubahan anggaran keuangan (PAK).

"Jadi setelah Perda LKPJ jadi, kita akan membahas perubahan keuangan, karena ada efisiensi kemarin," ucapnya.

Perubahan anggaran tersebut harus segera dibahas agar pembahasan perubahan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2025 bisa segera dilaksanakan dan diselesaikan bulan Juli.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved