Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir IRT Utang Rp362 Juta Usai Disiram Air Keras Suami, RS Pilih Hapuskan, Surati KPKNL

Beban Suryani bertambah ringan usai pihak rumah sakit menyurati KPKNL untuk menghapus utang sang IRT sebesar Rp362 juta.

Editor: Olga Mardianita
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KDRT - Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Suryani, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, Arpan. Selain cacat seumur hidup, dia juga berutang biaya pengobatan ke rumah sakit senilai Rp362 juta. Kabar terkini, utang tersebut akan dihapuskan. 

Di samping soal utang Suryani yang mulai menunjukkan titik terang, mengenai proses hukumnya ia juga berharap pelaku segera tertangkap.

"Kami yakin Polda Sumsel dapat segera menangkap pelakunya yang saat ini masih berkeliaran," tutupnya.

Sebelumnya, Suryani juga mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Geram Dihujat, Putri Anne Blak-blakan Ngaku Nyembah Batu, Mental Mantan Istri Arya Saloka Disoroti

AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Pilu Suryani menanggung utang Rp 362 juta usai disiram air keras .
AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Pilu Suryani menanggung utang Rp 362 juta usai disiram air keras . (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dan pihak RSUP Muhammad Hoesin.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Sapriadi Syamsudin dari Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya lewat keterangan video yang diterima Sripoku.com dan Tribunsumsel.com.

"Hari ini kami sampaikan surat permohonan penghapusan utang, kami kirimkan ke pak Presiden, Gubernur Sumsel, Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi Sumsel," ujar Sapriadi, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Bangkapos.com, Minggu (8/6/2025).

Menurut Sapriadi kliennya termasuk kategori fakir miskin karena pasca kejadian ini Suryani tak bisa melakukan aktivitas dengan normal.

Sedangkan dia harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit.

Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Pasal 34 ayat 1 juga menjelaskan negara menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk masyarakat miskin. Jaminan kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya.

Baca juga: 6 Bulan Diteror, Novi Terpaksa Siram Air Keras ke Tetangganya yang Naksir, Malah Diminta Rp 60 Juta

Awal mula utang

Suryani mengalami luka bakar 83 persen usai disiram air keras oleh suaminya sendiri.

Dia lantas dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.

Saat dia harus menanggung biaya ratusan juta rupiah, pelaku masih berkeliaran.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada Suryani untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved