Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Segera Temui Pemilik Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Parkir Gratis Toko Modern di Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi akan segera menemui pemilik usaha untuk melakukan evaluasi parkir gratis toko modern di Surabaya.

TribunJatim.com/Bobby Koloway
SEGEL AREA PARKIR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Eri Cahyadi berencana mengajak pengelola toko modern duduk bersama untuk membahas potensi parkir. 

Apabila pengelola mampu membayar pajak parkir sesuai realita pengunjung yang datang tanpa memberatkan pengunjung, maka parkir kendaraan bisa tetap gratis.

"Misalnya, dia (pengelola) toko bisa (membayar pajak) 50 kendaraan, ya nggak apa-apa tetap gratis. Tapi kalau cuma 15 kendaraan (yang dibayarkan pajaknya), ya nggak masuk akal," tandasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri menyerahkan kepada pengelola usaha untuk memilih mekanisme mana yang akan ditetapkan dalam memenuhi pajak tersebut. Bisa dengan memungut langsung dari pengunjung, bisa juga dengan tetap dari pendapatan kotor (beban usaha) sehingga parkir tetap gratis. 

"Kalau dia mau menggratiskan ya nggak apa-apa, yang penting mau membayar (pajak kendaraan). Jangan sampai, karena ingin menggratiskan parkir, (pengelola usaha) hanya melaporkan 15 kendaraan padahal yang parkir ada 50 kendaraan. Sebab ada yang tanya, ini penggelapan? Ngemplang pajak? Fitnah nggak karu-karuan. Sehingga kalau mau berbayar atau tidak, terserah kepada pemilik usahanya, yang penting jumlah yang parkir harus sesuai," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri menyoroti rendahnya pajak parkir kendaraan di toko modern.

Padahal, selama ini, Pemkot Surabaya mewajibkan 10 persen dari pendapatan parkir di toko modern untuk pajak parkir (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran).

Berdasarkan evaluasi wali kota, pelaksanaan regulasi tersebut tak efektif.

Tiap bulannya, toko modern hanya membayar pajak parkir sebesar Rp 175 ribu-Rp 250 ribu.

Dengan kata lain, toko modern mengasumsikan pendapatan parkir hanya Rp 1,75 juta-Rp 2,5 juta per bulan.

Dengan biaya parkir Rp 5 ribu per roda empat, maka jumlah kendaraan yang datang ke toko tersebut hanya diestimasikan sekitar 350-500 roda empat per bulan atau 12-17 roda empat per hari. 

Menurut Wali Kota Eri, estimasi perhitungan tersebut tak masuk akal.

"Ada yang mengatakan, parkir di toko modern gratis karena toko modern telah membayar pajak parkir. Namun, tahukah teman-teman (jurnalis) kalau pajak parkir yang dibayar toko modern rata-rata Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan untuk toko yang buka 24 jam?" kata Cak Eri ketika bertemu jurnalis, Sabtu (14/6/2025).

"Mungkin ta yang parkir hanya 12 hingga 17 mobil per hari? Mungkin ta yang parkir nggak ada roda duanya? Kan nggak mungkin," kata Cak Eri.

Karena itu, Wali Kota Eri ingin mengkaji ulang potensi pendapatan tersebut.

Satu di antaranya dengan memastikan jumlah kendaraan yang parkir di sebuah toko dalam kurun waktu tertentu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved