Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngamuk, Pria di Nganjuk Tendang Tetangga hingga Tumbang, Kaca Rumah Pecah Berserakan

Ngamuk tak jelas, pria di Nganjuk tendang tetangga hingga tumbang dan ancam membunuh, kaca jendela rumah pecah berserakan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Nganjuk
PENGANIAYAAN - Polres Nganjuk meringkus LM (28), warga Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (14/6/2025). LM diringkus usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

LM (28), warga Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berbuat onar. 

Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tak lain tetangganya sendiri. 

Bukan hanya itu, emosi yang membuncah mendorong LM bertindak melebihi batas.

Ia turut memecahkan kaca rumah korban hingga hancur berkeping-keping.

Akibat perbuatannya, LM pun diringkus personel Polres Nganjuk

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku dan ayahnya mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban. 

Tak diketahui pasti maksud kedatangan keduanya. 

Baca juga: Rebutan Mic Karaoke di Warkop Gresik, Dua Pemuda Aniaya Pengunjung Pakai Botol Bir

"Saat datang, keduanya disambut oleh korban," katanya, Sabtu (14/6/2025). 

Pujo melanjutkan, korban mengatakan kepada keduanya jika ayahnya sedang tidak berada di rumah. 

Mendengar jawaban tersebut, LM malah naik pitam.

Kemudian, tersangka menendang korban di bagian ulu hati hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh. 

Korban lantas berlari ke kamar untuk menyelamatkan diri sembari menahan sakit. 

"Pelaku juga memecahkan kaca jendela rumah. Setelahnya meninggalkan rumah korban," terangnya. 

Mendapat kekerasan, korban langsung melapor ke Polsek Pace. 

Polsek Pace menindaklanjuti laporan korban dengan memburu pelaku. 

LM pun dapat diringkus di tempat persembunyiannya yang masih di lingkungan Dusun Karanganom, Desa Pacewetan

"Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Pace. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved