Apresiasi DPRD Trenggalek Soal Rencana Pembangunan PLTSa, Sebut Banyak Keuntungan
DPRD Trenggalek mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam mewujudkan Pembangkit Listrik
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - DPRD Trenggalek mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam mewujudkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menuturkan solusi pengelolaan sampah sudah menjadi konsen Pemda sejak lama.
Salah satunya adalah menggelontorkan anggaran hingga Rp 9,4 miliar untuk mengembangkan TPA Srabah pada tahun 2017.
"Trenggalek juga punya visi yaitu net zero carbon, termasuk di dalamnya bagaimana sampah kita terkelola dengan baik. Jadi kita juga mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah," kata Doding, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Tak Hanya Aceh, 13 Pulau Kabupaten Trenggalek juga Diklaim Dicuri Tetangga
Selain solusi bagi pengelolaan sampah, pembangunan PLTSa ini diharapkan juga bisa menjadi wadah untuk menyerap tenaga kerja di Bumi Menak Sopal.
"Ya, kalau full (semua tenaga kerja dari Trenggalek) saya rasa tidak mungkin karena ada teknologi-teknologi yang canggih dan sebagainya. Yang terpenting sebanyak-banyaknya kalau tenaga kerja kita Trenggalek mampu, ya harus dipakai," jelas Doding.
Walaupun tidak semua dari Trenggalek, penggunaan teknologi yang canggih dari PLTSa tersebut diharapkan bisa menjadi sarana transfer teknologi dan ilmu kepada para tenaga kerja di Trenggalek.
Sehingga jika kedepan ada peluang yang sama di Trenggalek maupun di luar daerah, tenaga kerja dari Trenggalek punya bekal untuk mengisi posisi yang dimaksud.
Doding mendorong pembangunan PLTSa ini bisa segera direalisasikan karena ia melihat banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan oleh Kabupaten Trenggalek.
"Kita di TPS 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), lalu di pengolahan-pengolahan sampah, sampai hari juga kekurangan armada (untuk mengangkut sampah). Jadi nanti kalau perusahaan-perusahaan itu bisa menyedikan armada-armada kan luar biasa," lanjutnya.
Baca juga: Alasan Pemkab Trenggalek Pilih Desa Ngentrong sebagai Lokasi Pembangunan PLTSa
Keuntungan lainnya yang didapatkan Kabupaten Trenggalek adalah adanya sewa menyewa lahan milik Pemkab selama 30 tahun dengan harga sewa Rp 1,25 miliar per 10 tahun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, pemerintah daerah akan mendapatkan kepemilikan golden share sebesar 5 persen dari nilai investasi PLTSa tersebut.
Golden share tersebut akan diberikan kepada Pemkab setelah perusahaan beroperasi selama lima tahun.
"Terus nanti setelah berjalan 30 tahun, asetnya dikasihkan ke pemerintah daerah. Jadi nanti ada transfer teknologi ke Kabupaten Trenggalek yang bisa langsung dijalankan," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
pengelolaan sampah
Pemkab Trenggalek
DPRD Trenggalek
Doding Rahmadi
Trenggalek
TribunJatim.com
Cuaca Jatim Minggu 28 September 2025: Kediri Hujan, Sidoarjo Panas hingga 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Nasib Irsyad, Kurir Paket Tagih COD Rp30 Ribu Malah Dibacok Pedang, Pelakunya Kini Jadi Buron Polisi |
![]() |
---|
Sosok Bu Ala, Ibunda Tasya Farasya Punya Perusahaan di Umur 14, Kini Rumahnya Digadai Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Update Pekerja Tambang Tertimbun Tanah, Pemkab Magetan Bakal Lapor ke Pemprov Jatim dan Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.