Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kaget soal setoran pajak parkir minimarket. Ia menanggap nilai yang disetor banyak minimarket tak masuk akal.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI
MASALAH JUKIR MINIMARKET - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (12/6/2025). Baru-baru ini ia menyoroti soal setoran pajak parkir minimarket kepada Pemerintah Kota Surabaya. Anggap tak masuk akal. 

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kaget soal setoran pajak parkir minimarket.

Ia menanggap nilai yang disetor banyak minimarket tak masuk akal.

Itu dilihat dari jam buka minimarket, dan perhitungan nilainya.

Diketahui, Pemkot Surabaya masih melanjutkan penyegelan area parkir minimarket yang tidak punya juru parkir atau jukir resmi, sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Bersamaan dengan itu, kebijakan pajak parkir minimarket juga dievaluasi karena dianggap tidak mencerminkan potensi perparkiran di ibu kota Jawa Timur tersebut.

”Kami akan membicarakan penyesuaian skema pajak parkir dengan pemilik atau pengelola minimarket dan pengusaha,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (15/6/2025), melansir dari Kompas.

Eri melanjutkan, di metropolitan berpopulasi 3,1 juta jiwa ini tercatat 865 minimarket.

Dari pendataan sejak inspeksi dan penyegelan pada Selasa (10/6/2025), ada 521 swalayan kecil yang melanggar peraturan perparkiran.

Pelanggaran itu terjadi meskipun minimarket sudah melunasi pajak parkir sehingga seharusnya bebas parkir atau konsumen tak dipungut biaya.

Namun, terus ada keluhan dan aduan dari masyarakat yang dipaksa membayar parkir oleh jukir ilegal di minimarket berstatus bebas parkir yang membuktikan adanya premanisme atau kejahatan kekerasan.

Baca juga: Minimarket Sepi Pembeli usai Disegel Eri Cahyadi karena Tak Punya Jukir, Pegawai: Sebelumnya dari RT

Di sisi lain, menurut Eri, pungutan pajak parkir dari penghitungan minimarket dirasa tidak adil.

Dari inspeksi didapati kenyataan, misalnya cukup banyak swalayan parkir menyetor pajak parkir senilai Rp 175.000 per bulan atau maksimal Rp 6.000 per hari.

Nilai Rp 6.000 per hari itu setara dengan tarif parkir 6 sepeda, 3 sepeda motor, atau 1 mobil penumpang yakni sedan atau minibus.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, area parkir minimarket termasuk kategori tempat khusus parkir pelataran atau halaman.

Tarif parkir non-progresif untuk sepeda Rp 1.000, untuk sepeda motor Rp 2.000, untuk mobil penumpang Rp 5.000, untuk truk mini berbobot kurang dari 3.500 kilogram senilai Rp 7.000, dan untuk bus/truk besar berbobot lebih dari 3.500 kilogram dikenai tarif Rp 10.000.

”Apakah masuk akal? Padahal, sebagian minimarket beroperasi sampai 24 jam. Inilah yang membuat saya berpikir tentu harus bertemu dengan pengusaha untuk membahas skema pajak parkir yang adil,” kata Eri.

Baca juga: Gaji Jukir Resmi Minimarket Sudah UMK Tapi Nyaris Dikeroyok Jukir Liar, Eri Cahyadi: Ojo Wedi, Lawan

Evaluasi untuk meningkatkan akurasi pelaporan parkir sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. 

Sebelum ada inspeksi dan penyegelan area parkir minimarket, rata-rata pengelola berdalih telah melunasi pajak parkir dan berhak atas status bebas parkir.

Namun, status itu membuat pengelola tidak menyediakan jukir resmi yang dari sisi kepentingan pemerintah dapat mencatat jumlah kendaraan parkir setiap hari secara baik atau jujur.

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, setiap tempat usaha yang menyediakan area parkir patut menyetor 10 persen dari pendapatan parkir ke kas daerah.

Penghitungan pendapatan parkir diperoleh dari jumlah kendaraan yang parkir secara harian lalu dirata-rata dalam sebulan serta disesuaikan dengan tarif retribusi parkirnya.

Eri tak menampik pandangan bahwa rencana evaluasi itu bisa dianggap sebagai tekanan kepada pengusaha.

Namun, pemerintah juga merasa berhak sebab regulasi telah ada dan belum berubah atau diubah.

Sebagai catatan, pemerintah menargetkan PAD 2025 senilai Rp 8,79 triliun.

Jumlah ini setara dengan 72,42 persen dari total target pendapatan daerah yang Rp 12,13 triliun. PAD perparkiran sementara ditargetkan sesuai 2024 yang Rp 101 miliar.

Namun, realiasi tahun lalu cuma Rp 42 miliar atau 41,58 persen yang memperlihatkan kebocoran besar.

Redam Demo Terkait Jukir Parkir Minimarket

Sementara itu, Forum Solidaritas Madura Indonesia (FSMI) memutuskan untuk membatalkan rencana demonstrasi yang semula dijadwalkan berlangsung selama lima hari di Balai Kota Surabaya.

Aksi ini awalnya dirancang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait penertiban juru parkir (jukir) liar yang dinilai menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Koordinator aksi, Baihaki Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya semula mengkritik tindakan Eri dalam menertibkan parkir liar, terutama karena dokumentasi kegiatan tersebut tersebar luas di media sosial.

"Harapan kami, tidak ada lagi konten-konten yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap salah satu suku," kata Baihaki, Sabtu (14/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Namun, setelah menggelar pertemuan langsung dengan Eri Cahyadi pada Jumat (13/6/2025), FSMI menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Segera Temui Pemilik Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Parkir Gratis Toko Modern di Surabaya

Baihaki menyebut bahwa penjelasan Wali Kota mengenai program penertiban sangat jelas dan meyakinkan.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa penertiban juru parkir liar bertujuan untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam keterangannya di ruang kerja pada Sabtu (14/6/2025), Eri menyatakan bahwa semua pihak yang sudah memahami arah kebijakannya akan melihat bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.

"Kalau kita ingin menjaga Surabaya, ketika menjadi petugas parkir, satu, jangan menarik parkir di atas tarif karcis yang sudah ditentukan. Kedua, jangan menarik uang tanpa karcis. Beres toh," ujar Eri.

Eri menambahkan, FSMI telah memahami bahwa Pemkot ingin memastikan para jukir memakai rompi resmi dari perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dengan sistem ini, parkir menjadi tertib dan transparan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved