Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rugi Rp401 Juta karena Ulah Tetangga Modal Kunci, Emas 100 Gram dan Cincin Akik Miliknya Raib

Seorang warga mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah tetangganya sendiri. Emas batangannya seberat 100 gram dicuri.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PENCURIAN - Ilustrasi kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri. 

Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Baca juga: Gara-gara Uang Rp20 Ribu, Pengamen Tega Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil: Cuma Buat Makan

Kasus lainnya, pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah mengungkap penipuan yang dilakukan nenek bernama Supraptini.

Wanita 62 tahun asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun itu telah ditangkap polisi.

Ia diketahui menjual logam yang disebutnya emas murni hingga untung Rp 19,6 juta di Toko Perhiasan Emas Rejo pada Senin (2/6/2025).

Dalam proses meyakinkan pemilik toko emas bernama Evi Kristiana (42), Supraptini bahkan mengucapkan sumpah dan membuat surat pernyataan.

Itu seperti yang disampaikan karyawan toko milik Evi Arista (21).

Arista mengungkapkan bahwa awalnya tersangka datang sendiri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat miliknya kepada Evi pada, Jumat (30/5/2025)

"Dua cincin model mata satu sama model agak tua gitulah untuk dipakai orang tua. Dengan kode 999 sama 750," katanya.

Kode 999 pada perhiasan emas, berarti perhiasan tersebut memiliki kemurnian 99,9 persen atau 24 karat, yang merupakan kadar emas murni tertinggi.

Baca juga: Ternyata Mbah Supraptini Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Kini Tipu Toko Emas di Sragen Rp 29,6 Juta

Angka 999 menunjukkan bahwa perhiasan tersebut terbuat dari emas murni tanpa campuran logam lain.

Sementara kode 750 pada perhiasan emas, artinya kadar kemurnian emas sebesar 75 persen atau setara dengan 18 karat.

Ini berarti bahwa 75 persen dari perhiasan tersebut terdiri dari emas murni, dan 25 persen sisanya adalah campuran logam lain.

Setelah dicek, cincin tersebut asli dan terjadilah tawar-menawar.

Pelaku meminta Rp 1.200.000 per gram, kemudian ditawar pemilik toko Rp 1.100.000 per gram. Pelaku pun setuju dengan penawaran itu.

Supraptini kemudian mengeluarkan gelang emas palsu seberat 20 gram untuk ditawarkan ke Evi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved