Berita Viral
Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan
TRIBUNJATIM.COM - Ulah mantan jaksa yang menggelapkan uang korban investasi bodong kini menerima akibatnya.
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun.
Ia divonis dalam kasus penggelapan barang bukti dan gratifikasi.
Azam Akhmad Akhsya terbukti melakukan penggelapan barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut JPU, Azam menerima aliran dana hasil penggelapan bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Dalam kasus ini, Oktavianus dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Sementara Bonifasius dituntut 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan.
Mereka melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.
Sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti dan pembayaran polis asuransi.
Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius.
Sementara itu, peristiwa penggelapan juga pernah terjadi di Jawa Tengah.
Seorang pria tilap uang cicilan motor lalu dihukum bersihkan kantor desa selama 1 minggu.
Pria itu adalah S alias Boko (45) warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Nasib Polisi setelah Anaknya Pukuli Wakil Kepsek di Sekolah usai Emosi Dihukum Karena Bolos |
![]() |
---|
Tempat Gadai Diduga Punya Syarat Harus Ngamar Bareng Karyawan, Polisi Turun Tangan: Pribadi |
![]() |
---|
Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.