Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
MENILAP - Ilustrasi uang. Mantan jaksa tilap Rp 11,5 miliar uang korban investasi bodong kini divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah mantan jaksa yang menggelapkan uang korban investasi bodong kini menerima akibatnya.

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun.

Ia divonis dalam kasus penggelapan barang bukti dan gratifikasi. 

Azam Akhmad Akhsya terbukti melakukan penggelapan barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.

Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online

GELAPKAN DANA - Ilustrasi uang untuk berita penggelapan dana yang dilakukan seorang warga terhadap warga lainnya di Madiun, Jawa Timur. Penggelapan dana tersebut berujung pengampunan di pengadilan.
Ilustrasi uang. (Tribunnews.com)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Menurut JPU, Azam menerima aliran dana hasil penggelapan bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

Dalam kasus ini, Oktavianus dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Sementara Bonifasius dituntut 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan.

Mereka melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.

Sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti dan pembayaran polis asuransi.

Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius. 

Sementara itu, peristiwa penggelapan juga pernah terjadi di Jawa Tengah.

Seorang pria tilap uang cicilan motor lalu dihukum bersihkan kantor desa selama 1 minggu.

Pria itu adalah S alias Boko (45) warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved